Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Digugat Mantan Karyawan Rp43,2 Miliar, GOTO Angkat Bicara!

        Digugat Mantan Karyawan Rp43,2 Miliar, GOTO Angkat Bicara! Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara terkait kabar gugatan senilai Rp43,2 miliar yang diajukan oleh salah satu mantan karyawannya, Bruce McRae Haldane, selaku Chief Product Officer Gojek pada 2020-2023.

        Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (2/12), membenarkan adanya gugatan tersebut. 

        "Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa benar saat ini Perseroan sedang menangani perkara tersebut dan perkara yang dimaksud merupakan hubungan industrial antara Perseroan dengan salah satu mantan karyawan yang tidak berdampak material bagi kondisi keuangan, kelangsungan usaha atau kegiatan operasional Perseroan," katanya. 

        GOTO telah menerima surat panggilan sidang yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1289/Pdt.G/2025/PN.Jkt.sel tertanggal 24 November 2025.

        Baca Juga: GOTO Bakal Rombak Struktur Manajemen, Hans Patuwo Jadi Calon CEO Baru

        Adapun latar belakang gugatan berkaitan dengan adanya perbedaan interpretasi atas ketentuan tertentu yang berlaku pada saat yang bersangkutan mengakhiri hubungan kerja dengan Perseroan. Manajemen menilai perselisihan ini bersifat individual dan tidak memengaruhi aktivitas bisnis GOTO secara keseluruhan.

        "Tidak terdapat dampak material dari permasalahan hukum yang diberitakan tersebut, baik terhadap kelangsungan usaha Perseroan, permasalahan hukum Perseroan, kegiatan operasional Perseroan, kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya. Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha grup," ujarnya.

        Baca Juga: Isu Merger dengan Grab Kembali Menyeruak, GOTO Angkat Bicara!

        Lebih lanjut, manajemen menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam menghadapi proses ini, GOTO menyatakan akan mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan, termasuk menunjuk konsultan hukum yang berpengalaman di bidang perselisihan ketenagakerjaan.

        "Perseroan senantiasa menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh langkah yang telah dan akan diambil senantiasa memenuhi ketentuan hukum acara serta peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku," tutup R.A. Koesoemohadiani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: