Bank Jakarta Siap Salurkan Dana Pemerintah dengan Skala Lebih Besar
Kredit Foto: Istimewa
Bank Jakarta menyampaikan kesiapannya untuk menyalurkan dana pemerintah dengan skala lebih besar dari yang telah diamanahkan Kementerian Keuangan sebesar Rp1 triliun pada November 2025.
Dan dana tersebut telah disalurkan secara tuntas dan tepat waktu dalam periode 12–21 November 2025 dengan prioritas pada sektor-sektor produktif yang memiliki multiplier effect tinggi bagi perekonomian daerah, termasuk UMKM.
Baca Juga: Bank Mandiri Umumkan Pemindahan KCP Sidrap
Laporan realisasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan.
Setelah seluruh dana pemerintah tersebut tersalurkan, Bank Jakarta melanjutkan ekspansi kredit dan pembiayaan yang berasal dari likuiditas bank yang dihimpun secara sehat dan berkelanjutan.
Kesiapan Bank Jakarta untuk Penyaluran Skala Lebih Besar
Dalam rangka mendukung program percepatan ekonomi nasional, Bank Jakarta telah menyiapkan pipeline pembiayaan yang kuat, terukur, dan prudent untuk skala penempatan dana yang lebih besar.
Hal ini mencerminkan kesiapan Bank Jakarta untuk menjalankan mandat pemerintah secara optimal dan bertanggung jawab.
Profil Kesehatan Bank Jakarta Tetap Kuat dan Berdaya Tahan
Bank Jakarta berada dalam kondisi yang solid, tercermin dari:
- Tingkat Kesehatan Bank kategori “Sehat” berdasarkan penilaian OJK semester I tahun 2025
- Likuiditas yang kuat dan terjaga
- Kualitas aset yang baik dan NPL yang terkendali
Kondisi ini memperkuat kemampuan Bank Jakarta dalam mengelola dan menyalurkan pembiayaan dalam skala signifikan.
Siap Mendukung Penempatan Dana Berikutnya
Bank Jakarta menyambut baik setiap peluang untuk kembali mendukung kebijakan fiskal pemerintah melalui penempatan dana berikutnya. Dengan prinsip tata kelola yang kuat, kehati- hatian, serta fokus pada sektor produktif, Bank Jakarta siap memastikan bahwa setiap penempatan dana dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Bank Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, OJK, dan seluruh regulator dalam menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, akuntabel, dan berorientasi pembangunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: