- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Diversifikasi Usaha, PTRO Bentuk Entitas Baru di Sektor Layanan Kesehatan
Kredit Foto: Petrosea
PT Petrosea Tbk (PTRO) bersama anak usaha yang dimiliki sepenuhnya, PT Rekakarsa Karya Nusantara, resmi membentuk entitas baru bernama PT Kinarya Medika Selaras (KIMS). Kehadiran perusahaan ini menjadi bagian dari langkah strategis Perseroan dalam memperluas portofolio bisnis.
"Pendirian KIMS dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Ungke Mulawanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, dan telah mendapatkan pengesahan pendirian dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. AHU- 0107634.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025," kata Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto.
Secara rinci, KIMS didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan dan aktivitas kesehatan manusia serta sosial. Selain itu, ruang lingkup usahanya juga mencakup aktivitas profesional, ilmiah, teknis, hingga perdagangan eceran sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.
Baca Juga: Petrosea (PTRO) Resmi Caplok 60% Saham Perusahaan Singapura Scan-Bilt
Dari struktur kepemilikan, PTRO menggenggam 999 saham atau setara 99,90% kepemilikan dengan nilai Rp999 juta. Adapun PT Rekakarsa Karya Nusantara memiliki 1 saham atau 0,10% dengan nilai Rp1 juta.
“Pendirian anak perusahaan baru ini akan memberikan dampak positif terhadap penguatan dukungan operasional Perseroan sekaligus menjadi wujud nyata pengembangan usaha serta implementasi strategi diversifikasi usaha Perseroan,” ujar Anto.
Ia menambahkan, Perseroan secara konsisten terus mengupayakan penciptaan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Terkait aspek regulasi, pendirian KIMS bukan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, transaksi tersebut juga termasuk Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban prosedur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: