Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Restrukturisasi Internal, PTRO Eksekusi Transaksi Rp2,55 Miliar

Restrukturisasi Internal, PTRO Eksekusi Transaksi Rp2,55 Miliar Kredit Foto: Petrosea
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Petrosea Tbk (PTRO) menyampaikan transaksi sehubungan dengan pengalihan saham antar anak usaha Perseroan. Pengalihan ini diambil sebagai bagian restrukturisasi internal Perseroan tanpa mengubah pengendalian akhir atas entitas terkait. 

Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut mencakup 51% saham PT Petrosea Infrastruktur Nusantara (PIN) di PT Lintas Kelola Bersama (LKB) kepada PT Petrosindo Investama Sinergi (PIS).

"Pengalihan saham ini dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 33 tanggal 23 Februari 2026 di hadapan Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur. Nilai jual beli saham tersebut adalah sebesar Rp2.550.000.000," katanya.

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan fokus portofolio masing-masing entitas, sekaligus memperkuat pengembangan bisnis jasa pertambangan yang menjadi lini utama Perseroan. Manajemen berharap restrukturisasi ini mampu mengoptimalkan sinergi operasional antar anak usaha di dalam grup. 

Baca Juga: Perkuat Bisnis, Emiten Prajogo (PTRO) Dirikan Tiga Anak Usaha Baru

Selain itu, aksi korporasi ini disebut sebagai wujud komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Mengacu pada POJK 42/2020, transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi. Namun, karena dilakukan antar entitas anak yang sahamnya dimiliki Perseroan secara langsung maupun tidak langsung minimal 99%, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS maupun penunjukan penilai independen.

Adapun PIN dimiliki langsung oleh PTRO sebesar 99,99%, sedangkan PIS dimiliki secara tidak langsung sebesar 100%. LKB dimiliki secara tidak langsung sebesar 51% melalui PIN.

Dengan adanya transaksi pengalihan, struktur kepemilikan LKB tetap menunjukkan dominasi grup PTRO sebesar 51%, sementara 49% sisanya dimiliki oleh PT Pasir Bara Prima tanpa perubahan.

Baca Juga: Borong Saham PTRO, Erwin Ciputra Habiskan Rp3,65 Miliar,

"Pengalihan saham tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, namun sesuai dengan pasal 6 ayat 1 (b) POJK 42/2020, transaksi afiliasi ini wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan," pungkas Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: