Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Usaha UNTR Perkuat Kepemilikan di Lestarikan Bumi Papua

        Anak Usaha UNTR Perkuat Kepemilikan di Lestarikan Bumi Papua Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT United Tractors Tbk (UNTR) mengungkapkan adanya transaksi afiliasi yang melibatkan anak usahanya, PT Pertiwi Nusantara Raya (PNR).

        Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh UNTR tersebut telah meningkatkan kepemilikan saham di PT Lestarikan Bumi Papua (LBP) dengan membeli tambahan 909.396 lembar saham.

        "Atas peningkatan kepemilikan saham tersebut, Kementerian Hukum Republik Indonesia telah menerbitkan Surat No. AHU-AH.01.03-0253415 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 11 Desember 2025," kata Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan. 

        Pasca transaksi tersebut, PNR kini menggenggam total 1.485.666 lembar saham LBP dengan nilai mencapai Rp14.856.660.000. Langkah ini dilakukan untuk menjaga porsi kepemilikan PNR di LBP. 

        Baca Juga: Diversifikasi Usaha, UNTR Dirikan Entitas Anak di Bidang Pengolahan Nikel

        "Tujuan PNR melakukan peningkatan kepemilikan saham dalam LBP adalah untuk mempertahankan porsi kepemilikannya dalam LBP dikarenakan seluruh pemegang saham LBP melakukan peningkatan kepemilikan saham dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja LBP," ujar Ari. 

        Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen. Selain itu, nilai transaksi juga dinyatakan bukan sebagai transaksi material.

        "Peningkatan kepemilikan saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020)) karena nilai Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020," pungkas Ari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: