Gelar Rakornas, LPDB Koperasi Bersama Kementerian Koperasi Bahas Penyelesaian NRB Dana Bergulir di Bekasi
Kredit Foto: LPDB Koperasi
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi bersama Kementerian Koperasi menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Nilai Realisasi Bersih (NRB) Dana Bergulir di Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka memastikan penyelesaian NRB secara akuntabel, terukur, dan berkelanjutan.
Rakornas dihadiri jajaran Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi, serta Kepala Dinas yang membidangi koperasi dari seluruh provinsi. Forum ini juga menjadi momentum penting untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait monitoring dan evaluasi pengalihan dana bergulir yang dilaksanakan pada periode 2000–2007 dari Kementerian Koperasi kepada LPDB Koperasi.
Direktur Keuangan LPDB Koperasi Bambang Sadewo menyampaikan bahwa Rakornas ini secara khusus membahas penyelesaian NRB sebagai tindak lanjut kebijakan pengelolaan dana bergulir sesuai regulasi yang berlaku.
“Penyelesaian NRB bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memastikan validitas data, kepastian akuntabilitas, serta tata kelola keuangan negara yang baik,” ujarnya .
Hingga 30 November 2025, realisasi pengembalian dana ke rekening LPDB Koperasi secara nasional telah mencapai 83 persen dari total nilai NRB sebesar Rp1,2 triliun.
Menurut Bambang, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya optimalisasi yang dilakukan LPDB Koperasi bersama pemerintah daerah, baik melalui pengalihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun langsung kepada koperasi penerima .
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi bersama, seperti kompleksitas administrasi historis, dinamika kelembagaan koperasi, hingga kebutuhan koordinasi lintas wilayah dan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi koperasi penerima. "Oleh karena itu, Rakornas ini diharapkan dapat menghasilkan kesamaan persepsi serta langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur," lanjut Bambang.
Dalam arahannya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa penyelesaian NRB harus dilakukan secara komprehensif, hati-hati, dan berlandaskan kepastian hukum, dengan batas waktu yang jelas.
"Sejumlah langkah strategis terus didorong, mulai dari penguatan basis data dan monitoring berkala, peningkatan sinergi pusat dan daerah, optimalisasi skema penyelesaian piutang, hingga penyesuaian kerja sama dengan perbankan pelaksana agar sejalan dengan regulasi terkini," kata Zabadi.
LPDB Koperasi menilai bahwa keberhasilan penyelesaian NRB hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang kuat antara kementerian, LPDB, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan.
"Sinergi tersebut menjadi kunci untuk menuntaskan agenda lama secara bertanggung jawab, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi LPDB Koperasi untuk fokus pada program pembiayaan koperasi yang lebih progresif dan berdampak bagi perekonomian nasional," kata Bambang.
Melalui Rakornas ini, LPDB Koperasi berharap komitmen dan kerja sama yang telah terbangun dapat terus diperkuat, sehingga penyelesaian NRB dapat dituntaskan secara menyeluruh dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat