Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Barang Diaspora untuk Korban Bencana Sumatra Dikenakan Pajak, Purbaya Bantah Keras!

        Viral Barang Diaspora untuk Korban Bencana Sumatra Dikenakan Pajak, Purbaya Bantah Keras! Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai pengenaan pajak terhadap barang-barang dari luar negeri untuk korban bencana di wilayan Sumatra. 

        Purbaya menegaskan bahwa tidak adanya pengenaan pajak terhadap barang-barang tersebut, sehingga kabar yang beredar tidak benar.

        “Di TikTok tuh ramai, katanya orang keuangan, Pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana, dipajakin juga. Nggak ada seperti itu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025, dikutip Jumat (19/12/2025).

        Baca Juga: Setoran Pajak 2025 Tak Capai Target, Purbaya Ungkap Karena Perlambatan Ekonomi di Era Sri Mulyani

        Ia menegaskan pemerintah telah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mendukung upaya penanggulangan bencana. 

        Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang barang bantuan tersebut memenuhi prosedur yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

        “Jadi konfirmasi ke kita. Kita nggak pajakin itu, barang-barang itu asal ada prosedur, nanti dijelasin aja itu ke BNPB. Tegaskan lagi bahwa nggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan,” tambahnya. 

        Purbaya mengatakan penerapan fasilitas pembebasan bea harus disertakan dengan dokumen-dokumen resmi agar tidak adanya barang ilegal yang masuk. 

        Baca Juga: Setoran Pajak Baru 78,7%, Anak Buah Purbaya Ungkap Penyebabnya

        Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa secara ketentuan setiap barang yang masuk ke daerah pabean dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun, terdapat pengecualian bagi barang yang digunakan untuk penanggulangan bencana.

        Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. 

        “Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai, dengan rekomendasi dari BNPB, kemudian BPBD yang ada di daerah. Sehingga, dengan dengan adanya surat rekomendasi itu kita Bisa memberikan fasilitas itu,” jelas Djaka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: