Kredit Foto: Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 baru mencapai Rp1.634,43 triliun atau setara 78,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp2.189,31 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tersebut mengalami penurunan sekitar 3,21%. Pada November 2024, setoran pajak tercatat Rp1.688,64 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan lesunya penerimaan pajak karena tingginya restitusi pajak. Hal tersebut membuat pertumbuhan penerimaan pajak secara neto masih tercatat negatif.
“Selisih antara bruto dan neto adalah namanya restitusi pajak, selisihnya. Yang betul-betul ada cash-nya, artinya yang cash-nya masuk ke cash negara adalah yang Neto,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Desember 2025, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret, Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 di Bawah 3%
Pada November 2025, pajak neto tumbuh 2,5 persen secara month on month, membaik dibandingkan Oktober yang hanya tumbuh 0,7 persen dan Agustus yang sempat mencatat kontraksi.
Berdasarkan jenis pajak, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp660,77 triliun pada November 2025, atau turun 6,6% dibandingkan November 2024.
“Kalau dibandingkan dengan Oktober itu tumbuh negatifnya 10,3% Jadi ada perbaikan, namun kita tetap berharap bahwa di Desember ini akan terjadi perbaikan yang lebih baik,” tuturnya.
Selanjutnya, sejumlah pos masih mengalami penurunan. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat Rp263,58 triliun atau turun 9,0%. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp216,31 triliun atau terkontraksi 7,8%.
Baca Juga: Purbaya Minta Roblox Tarik Pajak, Setoran Pajak Digital Tembus Rp43,75 triliun
Suahasil mengatakan, penerimaan dari kategori pajak lainnya secara neto justru mencatatkan kinerja positif. Hingga November 2025, pajak lainnya mencapai Rp 186,33 triliun atau tumbuh 21,5 persen.
Ia mengungkapkan, penerimaan tersebut berasal dari setoran sementara wajib pajak yang nantinya akan diklasifikasikan ke dalam PPh atau PPN setelah pelaporan SPT.
“Ini adalah fitur yang ada di dalam Coretax kita, jadi wajib pajak itu bisa membayar terlebih dahulu, lalu kemudian nanti di-officialkan pembayarannya itu kategorinya di-officialkan setelah dia menyampaikan SPT pajaknya masing-masing,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement