Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akademisi Soroti Pentingnya Keandalan Jaringan Telekomunikasi di Aceh Saat Bencana

        Akademisi Soroti Pentingnya Keandalan Jaringan Telekomunikasi di Aceh Saat Bencana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Aceh Timur -

        Keandalan infrastruktur telekomunikasi di Aceh menjadi sorotan menyusul seringnya terjadi gangguan layanan internet saat wilayah tersebut dilanda bencana alam. Kondisi ini dinilai menghambat akses informasi krusial yang dibutuhkan masyarakat dalam situasi darurat, seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

        Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, Bukhari, menyatakan bahwa pemadaman layanan internet (blackout) yang terjadi seketika saat pasokan listrik terputus mengindikasikan adanya celah dalam kesiapsiagaan operator seluler di wilayah rawan bencana.

        “Pasca banjir dan longsor, kita melihat betapa rentannya sistem telekomunikasi di Aceh. Internet langsung blackout begitu listrik terputus. Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan pelayanan publik,” ujar Bukhari dalam keterangannya, dikutip Senin (22/12/2025).

        Baca Juga: TelkomGroup Aktifkan 13 Titik Internet Satelit guna Dukung Pemulihan Pasca-Bencana di Sumatra

        Bukhari menjelaskan, berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) di Aceh diduga tidak didukung oleh cadangan daya (backup power) yang memadai. Menurutnya, idealnya sebuah BTS dilengkapi baterai atau genset yang mampu menjaga operasional perangkat minimal 4 hingga 8 jam setelah aliran listrik utama terputus.

        Namun, pada praktiknya, daya tahan perangkat di sejumlah titik dilaporkan hanya bertahan hitungan menit. Kondisi ini dipandang sebagai bentuk kelemahan manajemen kedaruratan, terutama terkait pemeliharaan genset dan ketersediaan bahan bakar cadangan saat akses transportasi terganggu bencana.

        Ia menegaskan bahwa pemenuhan standar keandalan layanan merupakan kewajiban yang melekat pada penyelenggara jasa telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

        “Jika tidak dipenuhi, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tambah Bukhari.

        Baca Juga: Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis

        Hingga saat ini, masyarakat berharap adanya peningkatan pengawasan dari regulator terhadap performa operator di daerah-daerah terpencil dan rawan bencana agar komunikasi tetap terjaga sebagai infrastruktur vital saat krisis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: