Viral Penolakan Transaksi Menggunakan Uang Tunai, BI Ingatkan Larangan Menolak Pembayaran Rupiah
Kredit Foto: Cita Auliana
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait viralnya video penolakan transaksi menggunakan uang tunai di salah satu gerai roti O.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa transaksi tunai masih relevan dan diperlukan di Indonesia, karena faktor demografi hingga teknologi yang belum merata.
“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Denny kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: BI Perpanjang Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit dan Tarif SKNBI hingga Juni 2026
Meski BI mendorong transaksi menggunakan non tunai, namun transaksi tunai menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah masih diperlukan.
Menurutnya, transaksi menggunakan uang tunai maupun non tunai sebagai alat pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
Baca Juga: BI Diperkirakan Pangkas Suku Bunga Dua Kali di 2026
Denny menjelaskan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
"Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Denny mengatakan bahwa transaksi menggunakan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: