Pengembalian Dana Minim, Paguyuban Lender DSI Tuntut Transparansi Kondisi Keuangan
Kredit Foto: Unsplash/ ahmad gunnaivi
Paguyuban lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menuntut keterbukaan total kondisi keuangan perusahaan dalam rencana Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Tuntutan ini disampaikan sebagai upaya pemulihan tata kelola pascakrisis dan perlindungan konsumen sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di tengah belum jelasnya jadwal serta mekanisme pelaksanaan RUPD oleh manajemen DSI.
Tim Media dan Komunikasi Paguyuban Lender DSI menyatakan transparansi menjadi agenda utama yang akan dibawa dalam RUPD dan telah disampaikan kepada manajemen perusahaan. “(Kami menuntut) keterbukaan total tentang situasi DSI dan keuangan DSI,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Paguyuban menjelaskan, usulan penyelenggaraan RUPD sebenarnya telah disampaikan kepada manajemen PT DSI sejak beberapa waktu lalu sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen. Namun, hingga akhir Desember 2025, perusahaan dinilai belum memberikan kepastian terkait waktu dan mekanisme pelaksanaannya.
“Paguyuban telah menyarankan PT DSI untuk melakukan RUPD sebagai wujud transparansi dan perlindungan konsumen. Namun baru bulan ini DSI mengambil langkah RUPD. Namun DSI belum memberikan jadwal exact dan mekanisme seperti apa,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Dana DSI, OJK Kembali Duduk Bersama Lender
Ketidakjelasan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan lender terhadap komitmen perbaikan tata kelola perusahaan pascakrisis. Kekhawatiran itu diperkuat oleh realisasi pengembalian dana tahap awal yang dinilai masih jauh dari harapan para pemberi dana.
Berdasarkan catatan paguyuban, dana yang didistribusikan pada tahap awal pengembalian mencapai sekitar Rp3,5 miliar dan dibagikan secara proporsional kepada seluruh lender. “Sekitar Rp3,5 miliar dibagi rata ke semua lender proporsional sekitar 0,197 persen dari total dana masing-masing lender,” ujarnya.
Besaran pengembalian tersebut dinilai menunjukkan jarak signifikan dengan tuntutan lender agar dana dikembalikan secara penuh. Kondisi itu juga memunculkan keraguan atas janji penyelesaian pengembalian dana dalam jangka waktu satu tahun. “Janji satu tahun terasa mustahil jika melihat besaran pengembalian di fase pertama,” ungkapnya.
Oleh karena itu, paguyuban berharap RUPD tidak sekadar menjadi forum administratif, melainkan sarana dialog setara antara perusahaan dan lender serta menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum. “Kami berharap RUPD menghasilkan sebuah produk hukum (keputusan berkekuatan hukum) yang bisa dijadikan jaminan oleh lender dalam penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Paguyuban juga menegaskan bahwa RUPD tidak boleh dijadikan dasar penghapusan kewajiban perusahaan kepada lender. “Tidak menjadikan RUPD sebagai alat untuk discharge kewajiban. Pelepasan kewajiban penuh,” lanjutnya.
Di sisi regulator, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menegaskan OJK telah menjalankan perannya dalam melindungi konsumen. “Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal.
Baca Juga: DSI Klaim Telah Kembalikan Dana Lender Rp2,99 Triliun Hingga Desember 2025
Paguyuban juga menyinggung keterlibatan aktor Dude Herlino sebagai brand ambassador PT DSI. Tim menyebut Dude kini membantu para lender menyuarakan polemik agar perhatian publik dan pemangku kepentingan meningkat. “Mas Dude berkomitmen untuk mendampingi lenders dengan usaha menyuarakan masalah yang terjadi dengan harapan awareness masyarakat terhadap kasus ini dan juga awareness pejabat yang kewajiban untuk melakukan intervensi meningkat, dengan goals akhir penyelesaian maksimal. Dana lender kembali 100%,” ujarnya.
Sementara itu, Dude Herlino menegaskan keterlibatannya di DSI hanya sebatas sebagai brand ambassador dan tidak terkait operasional maupun pengelolaan internal perusahaan. “Jadi saya keterlibatan di dana syariah itu hanya sebagai brand ambassador. Tidak ada kaitan dengan internal perusahaan, tidak ada kaitan dengan operasional, dengan semua sistem yang di dalam itu,” ujar Dude dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Minggu (28/12/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: