Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tertibkan Gadai Ilegal, Relaksasi Izin Berlaku hingga 2026

        OJK Tertibkan Gadai Ilegal, Relaksasi Izin Berlaku hingga 2026 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan praktik gadai ilegal dengan mendorong transisi pelaku usaha menuju legalitas melalui kebijakan relaksasi perizinan hingga 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat industri pergadaian nasional sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, mengatakan proses legalisasi usaha gadai masih terus berlangsung dan OJK memberikan kesempatan bagi pelaku usaha gadai ilegal untuk mengajukan izin agar dapat beroperasi secara sah.

        “Upaya penertiban dan transisi usaha gadai menuju legalitas terus berlangsung. Sebagian pelaku usaha telah memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan izin, namun praktik gadai ilegal masih dijumpai di masyarakat,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jakarta, Senin (5/1/2026).

        Baca Juga: OJK Ungkap Ada Dua Bursa Kripto Baru Ajukan Izin

        Agusman menjelaskan, keberadaan gadai ilegal masih menjadi tantangan karena berpotensi merugikan masyarakat, terutama dari sisi perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya penguatan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan.

        “Penguatan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar masyarakat semakin memahami dan menggunakan layanan gadai yang legal dan berizin,” katanya.

        Di tengah upaya penertiban tersebut, kinerja industri pergadaian tercatat menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Hingga Oktober 2025, penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 38,89 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp120,45 triliun.

        Baca Juga: Kredit Terdampak Bencana Sumatra Nyaris Capai Rp400 Triliun, OJK Beri Relaksasi Hingga Tiga Tahun

        Agusman menilai momentum akhir tahun turut mendorong peningkatan permintaan pembiayaan jangka pendek dari masyarakat, yang pada gilirannya menopang kinerja industri pergadaian.

        “Momentum akhir tahun, termasuk periode libur panjang, berpotensi meningkatkan kebutuhan pembiayaan jangka pendek masyarakat sehingga kinerja industri gadai diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir tahun,” ujarnya.

        Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa prospek industri pergadaian ke depan masih positif seiring dengan arah pengembangan dan penguatan sektor tersebut. Hal ini tercermin dalam Roadmap Pergadaian 2025–2030 yang menjadi acuan OJK dalam memperkuat struktur industri, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong keberlanjutan usaha pergadaian nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: