Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BBCA Resmi Likuidasi BCA Finance Limited di Hong Kong, Ini Alasannya

        BBCA Resmi Likuidasi BCA Finance Limited di Hong Kong, Ini Alasannya Kredit Foto: BCA Finance
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyampaikan informasi terkait likuidasi entitas anaknya yang beroperasi di Hong Kong, BCA Finance Limited. Proses likuidasi tersebut telah efektif dilakukan pada awal Januari 2026.

        “Pada tanggal 3 Januari 2026, Perseroan telah mendapatkan informasi dari Hong Kong Company Registry melalui publikasi dalam situs web resminya (www.e-services.cr.gov.hk) bahwa BCA Finance Limited telah efektif dilikuidasi,” kata Sekretaris Perusahaan BBCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, dalam keterbukaan informasi, Senin (5/1). 

        BCA Finance Limited bergerak di bidang usaha remittance & money lending di Hong Kong yang merupakan entitas perusahaan anak yang dikendalikan 100% oleh Perseroan. I Ketut Alam menjelaskan bahwa proses likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidator di Hong Kong yang ditunjuk langsung oleh Perseroan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.

        Baca Juga: BCA Hadirkan Inovasi Baru dalam Layanan Perbankan Digital

        Lebih lanjut, keputusan likuidasi ini diambil dengan mempertimbangkan perubahan pola layanan kepada nasabah. “Keputusan likuidasi BCA Finance Limited mempertimbangkan bahwa layanan perbankan untuk nasabah Perseroan yang berlokasi di Hong Kong yang semula dilayani secara tatap muka oleh BCA Finance Limited saat ini dapat dilayani melalui layanan digital yang dimiliki oleh Perseroan,” ujarnya.

        Menurut manajemen, langkah ini mencerminkan inisiatif bisnis yang adaptif dan sejalan dengan pergeseran perilaku nasabah yang semakin mengandalkan teknologi digital dalam memenuhi kebutuhan layanan keuangan. Perseroan juga telah memiliki berbagai layanan digital yang mampu mengakomodasi transaksi remitansi, sehingga likuidasi tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya.

        "Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi dan kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tutup I Ketut Aam. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: