Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Tegaskan BI-FRN Hanya Bertenor 12 Bulan

        BI Tegaskan BI-FRN Hanya Bertenor 12 Bulan Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menegaskan Floating Rate Note (BI-FRN) hanya akan diterbitkan dengan tenor 12 bulan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

        Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Arief Rachman mengatakan, regulasi membatasi kewenangan bank sentral dalam menerbitkan surat berharga dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Karena itu, BI-FRN hanya diterbitkan dengan tenor 12 bulan dan tidak dirancang sebagai instrumen jangka pendek.

        “Karena sesuai undang-undang, kita hanya bisa mengeluarkan instrumen sampai dengan satu tahun,” ujar Arief saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

        Baca Juga: JIBOR Pensiun! BI Resmi Gunakan INDONIA Sebagai Acuan Suku Bunga

        BI-FRN merupakan surat berharga rupiah berupa pengakuan utang berjangka waktu 12 bulan dengan tingkat suku bunga mengambang yang mengacu pada compounded suku bunga acuan harian Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) ditambah margin tertentu. Instrumen ini menjadi bagian dari kerangka Operasi Moneter Pro-Market yang tengah dikembangkan BI.

        Arief menegaskan, meskipun terdapat preferensi pelaku pasar terhadap instrumen jangka pendek, BI tidak akan menerbitkan BI-FRN dengan tenor di bawah satu tahun. “Apakah akan mengeluarkan BI-FRN jangka pendek? Enggak, enggak usah. Kita hanya akan menerbitkan yang 12 bulan saja,” katanya.

        Lebih lanjut, BI-FRN disiapkan sebagai instrumen underlying untuk mendukung kebutuhan lindung nilai atau hedgingsuku bunga. Menurut Arief, prinsip utama dalam transaksi lindung nilai adalah kesesuaian tenor antara instrumen lindung nilai dan aset dasarnya.

        “Karena mereka nanti akan meng-hedging-kan biasanya tidak akan melebihi underlying-nya. Jangka waktunya. Itu prinsip dasarnya ya,” ujarnya.

        Baca Juga: Inflasi RI Capai 2,92%, BI Yakin Tetap Terkendali Hingga 2027

        Dalam kerangka tersebut, BI-FRN yang diluncurkan pada November 2025 dirancang untuk mendukung terbentuknya transaksi Overnight Index Swap (OIS) berbasis suku bunga acuan harian INDONIA. OIS merupakan kontrak derivatif berupa pertukaran aliran suku bunga rupiah antar pihak dengan perhitungan berbasis bunga harian selama periode tertentu.

        Melalui penerbitan BI-FRN, perbankan diharapkan mulai membangun aktivitas transaksi derivatif suku bunga rupiah dengan acuan INDONIA. Namun, BI menegaskan instrumen ini tidak bersifat permanen dan hanya diterbitkan dalam jumlah terbatas.

        “Karena isuannya terbatas, hanya kepada kita. Cukup untuk men-trigger mereka bertransaksi ke OIS. Apakah nanti BI-FRN-nya akan terus ada? Belum tentu,” kata Arief.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: