Kredit Foto: Azka Elfriza
Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan penggunaan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan sepenuhnya beralih ke Overnight Index Average (INDONIA) sebagai suku bunga acuan rupiah mulai awal Januari 2026. INDONIA efektif digunakan sejak 2 Januari 2026 dan dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank di pasar uang.
Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Arief Rachman mengatakan, sejak 1 Januari 2026 seluruh referensi suku bunga di pasar keuangan domestik telah menggunakan INDONIA. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan untuk meningkatkan kredibilitas pembentukan harga di pasar keuangan.
“Jadi mulai tanggal 1 Januari 2026 ini, Bank Indonesia sudah full menggunakan INDONIA,” ujar Arief saat ditemui di Menteng, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 2026, Beralih ke INDONIA
Arief menjelaskan, INDONIA dinilai lebih akurat dan objektif karena disusun berdasarkan transaksi riil antarbank, sehingga mencerminkan kondisi likuiditas pasar yang sebenarnya. Penggunaan suku bunga berbasis transaksi tersebut juga sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam reformasi benchmark rate.
“Indonesia merupakan salah satu pengembangan pricing yang kredibel. Jadi, kita harapkan pasar keuangan kita, INDONIA dapat menjadi satu-satunya acuan harga di pasar keuangan yang kredibel berdasarkan harga transaksi yang terjadi di pasar,” ujarnya.
INDONIA sejatinya telah dipublikasikan dan diperkenalkan kepada pelaku pasar sejak 1 Agustus 2018. Selama periode transisi, INDONIA digunakan secara paralel dengan JIBOR agar pelaku pasar memiliki waktu untuk menyesuaikan kontrak dan instrumen keuangan. Kebijakan pengakhiran JIBOR sendiri telah diumumkan BI sejak 27 September 2024, disertai Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
Baca Juga: Inflasi RI Capai 2,92%, BI Yakin Tetap Terkendali Hingga 2027
Proses transisi tersebut tercermin dari penurunan signifikan penggunaan JIBOR dalam kontrak keuangan. Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan masih menggunakan JIBOR sebagai acuan turun 67,7%, dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
Di sisi lain, nilai kontrak fallback rate, yakni nilai yang disepakati apabila suku bunga acuan tidak lagi berlaku dan jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, justru meningkat 35,9% dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun pada periode yang sama.
Arief menyampaikan, BI akan terus mendorong pendalaman penggunaan INDONIA, tidak hanya untuk tenor overnight, tetapi juga pengembangan tenor lain secara bertahap. “Sampai dengan nanti di 2030, kita akan terus berusaha untuk mengembangkan INDONIA ini dan tidak hanya tenor overnight, tetapi juga tenor-tenor lain sampai dengan 12 bulan,” ujarnya.
Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam rupiah tercatat sekitar Rp15,4 triliun per hari atau setara 63,5% dari total transaksi pasar uang, mencerminkan aktivitas Pasar Uang Antarbank yang tetap aktif selama masa transisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement