Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wamenhaj Ungkap PK Haji Khusus Ribuan Jamaah Telah Diproses

        Wamenhaj Ungkap PK Haji Khusus Ribuan Jamaah Telah Diproses Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan PK (Pengembalian Keuangan) bagi jemaah Haji Khusus telah diproses secara bertahap.

        Proses tersebut berjalan esuai dengan pengajuan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

        Baca Juga: Prediksi Purbaya Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal IV, Meleset dari Target

        Dan hingga 7 Januari 2026, 2026, sebanyak 2.008 jemaah Haji Khusus telah diproses pengembalian keuangannya melalui transfer ke rekening masing-masing PIHK oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

        “Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil, dikutip dari siaran pers Kemenhaj, Rabu (8/1).

        Dahnil menjelaskan bahwa Kemenhaj mengajukan PK ke BPKH hanya setelah PIHK melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi, yaitu istithaah kesehatan, data paspor yang valid, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

        “Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegasnya.

        Ia menegaskan bahwa sikap kooperatif PIHK menjadi kunci kelancaran proses PK. Apabila PIHK tidak mengajukan atau tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan, maka Kemenhaj tidak akan mengajukan proses transfer PK ke BPKH, meskipun jemaah telah melakukan pelunasan.

        “Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelas Dahnil.

        Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj tetap terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama PIHK, sepanjang tidak melanggar ketentuan dan prinsip keadilan. Salah satu langkah yang telah diambil adalah penambahan cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen.

        “Penambahan cadangan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan untuk bisa berangkat tahun ini, tentunya tetap berdasarkan nomor urut antrian,” ungkapnya.

        Menutup pernyataannya, Dahnil mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan baik, baik untuk haji khusus maupun haji reguler.

        “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: