Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wamen LH Sebut Negara Wajib Pulihkan dan Lindungi Alam

        Wamen LH Sebut Negara Wajib Pulihkan dan Lindungi Alam Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan negara wajib memulihkan dan melindungi alam sesuai amanat konstritusional.

        Berdasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga upaya mitigasi kerusakan alam menjadi fondasi utama dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

        Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Penting untuk Jaga Ekosistem Transportasi Online

        Dirinya menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Kebangsaan bertajuk "Merawat Bumi Menguatkan Solidaritas Menjaga Masa Depan Bangsa" di Gedung Raja Pontas Lumban Tobing, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

        Ia menekankan merawat alam adalah bentuk konkret dari implementasi Preambule Konstitusi. Menurutnya, tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa tidak akan tercapai jika daya dukung lingkungan dan keberlanjutan alam diabaikan.

        "Merawat alam ini sebenarnya adalah kewajiban kita yang tertulis jelas dalam Preambule Konstitusi. Bagaimana mungkin kita bisa melindungi segenap bangsa jika kita gagal menjaga rumah tempat mereka tinggal? Itulah mengapa Presiden Prabowo Subianto mencita-citakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi tinggi dan keberlanjutan lingkungan, sesuai mandat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945," jelasnya, dikutip dari siaran pers Kementerian LH, Rabu (14/1).

        Tantangan global saat ini, lanjut Diaz, adalah menahan laju kenaikan suhu bumi agar tidak melewati ambang batas 1,5oC. Kenaikan suhu yang tak terkendali akan memicu anomali cuaca ekstrem yang berujung pada bencana hidrometeorologi. 

        Sebagai langkah konkret, KLH/BPLH telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

        Regulasi ini diproyeksikan menjadi kompas pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, upaya serius menangani darurat sampah nasional diperkuat melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan (PSEL).

        Sejalan dengan visi kedaulatan lingkungan tersebut, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengingatkan masyarakat untuk bersiap menghadapi realita perubahan iklim yang kian nyata. 

        Beliau menginstruksikan para kepala daerah untuk memperketat pengawasan reboisasi melalui pola tumpang sari demi mengembalikan fungsi hutan. Hashim menekankan pentingnya filosofi hidup rukun dengan alam semesta, mengingat setiap makhluk hidup memiliki hak yang sama untuk tinggal di bumi.

        Dalam perspektif tata kelola lahan, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan komitmen kementeriannya untuk merehabilitasi 12,7 juta hektar lahan kritis. Masyarakat kini didorong untuk mengakses bibit pohon secara gratis di BPDAS seluruh Indonesia guna mendukung fungsi hidrologis hutan, khususnya di wilayah Sumatera. 

        "Kita harus mengubah cara pandang. Hutan Sumatera bukan hanya produksi kayu, tapi punya fungsi hidrologis yang harus dimanfaatkan dan dikelola secara bijaksana," jelas Rohmat Marzuki.

        Sementara itu, dari sisi ketahanan pangan, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan sektor pertanian menjadi garda terdepan pemulihan pasca-bencana. Melalui program cetak sawah baru, pemerintah berkomitmen mewujudkan swasembada pangan sebagai harga mati kemandirian bangsa tanpa harus bergantung pada bantuan luar negeri. 

        "Tidak ada bangsa negara lain yang nolongin, kalau kita tidak menolong diri kita sendiri,” tegas Sudaryono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: