Kredit Foto: Uswah Hasanah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat penagihan pajak dengan membuka jalan pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham penunggak pajak di pasar modal.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang berlaku efektif mulai 31 Desember 2025, memberi dasar hukum teknis bagi DJP untuk mengeksekusi saham milik penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.
Melalui regulasi tersebut, DJP memperluas objek penagihan ke aset pasar modal yang diperdagangkan di bursa. Langkah ini dinilai memperkuat penegakan hukum fiskal, namun sekaligus memunculkan risiko volatilitas dan kehati-hatian pelaku pasar, terutama dalam jangka pendek.
Kepala Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Rizal Taufiqurrahman menilai dampak kebijakan ini terhadap stabilitas pasar sangat bergantung pada cara implementasinya.
Baca Juga: Penunggak Pajak Waspada, DJP Siapkan Jurus Sita Saham Demi Kejar Utang Pajak
“Kebijakan penyitaan dan penjualan saham penunggak pajak pada dasarnya memperkuat persepsi penegakan hukum fiskal, tetapi dalam jangka pendek berpotensi menambah lapisan kehati-hatian di pasar,” ujar Rizal, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rizal, risiko paling nyata muncul pada saham dengan likuiditas rendah atau free float kecil. Dalam kondisi tersebut, aksi jual paksa berpotensi menekan harga secara signifikan dan meningkatkan volatilitas.
“Pada saham dengan free float kecil atau likuiditas tipis, aksi jual paksa berisiko memicu tekanan harga sementara dan memperburuk volatilitas,” kata Rizal.
Dari sisi kepastian hukum, Rizal menilai PER-26/PJ/2025 menutup celah penagihan pajak atas aset finansial yang selama ini relatif sulit dieksekusi. Namun, ia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan investor, khususnya investor minoritas.
“Keseimbangan kepastian hukum baru benar-benar tercapai jika ada batasan prosedural yang jelas, termasuk tahapan peringatan, ruang keberatan, dan transparansi penilaian harga saham,” ucapnya.
Tanpa guardrail yang kuat, menurut Rizal, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi overreach, terutama jika berdampak pada investor yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban pajak penanggung pajak utama.
Baca Juga: Regulasi Saham dan Free Float Dorong BEI Masuk Top 10 Dunia
Di sisi lain, Rizal menilai keunggulan utama kebijakan ini terletak pada efektivitas penagihan. Dibandingkan penyitaan aset fisik, saham dinilai lebih mudah dikonversi menjadi penerimaan negara karena bersifat likuid dan memiliki nilai pasar yang jelas.
“Dibanding instrumen konvensional seperti penyitaan aset fisik, saham lebih mudah dikonversi menjadi penerimaan negara,” ujarnya.
Meski demikian, risiko distorsi pasar tetap menjadi perhatian, terutama jika penjualan dilakukan pada kondisi pasar yang tidak ideal.
“Risiko dan kelemahan terbesar terletak pada potensi distorsi harga akibat forced selling, terutama jika penjualan dilakukan pada kondisi pasar yang tidak ideal,” kata Rizal.
Ia juga menyoroti potensi spillover sentiment apabila pelaku pasar menilai kebijakan ini diterapkan secara tidak konsisten atau tidak proporsional. Selain itu, instrumen koersif dinilai selalu membawa risiko moral hazard.
“Tanpa sistem check and balance yang kuat, misalnya audit independen, keterbukaan data, dan mekanisme keberatan yang efektif, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan atau bahkan penyalahgunaan kewenangan, meskipun secara hukum sah,” ujarnya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, Rizal menekankan pentingnya desain kebijakan yang presisi serta koordinasi erat antara DJP dan otoritas pasar modal, agar tujuan fiskal tercapai tanpa menggerus kepercayaan investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: