Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melarikan diri dari Kamboja pada November 2025 tidak dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Penegasan ini disampaikan karena WNI tersebut terlibat langsung dalam praktik penipuan (scam) lintas negara dan berperan sebagai pelaku kejahatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, dalam sejumlah kasus WNI di luar negeri justru aktif menjadi bagian dari jaringan penipuan terorganisasi. Karena itu, perlakuan hukum terhadap mereka tidak dapat disamakan dengan mekanisme pemulangan korban.
“Mereka ini scammer. Scammer. Jadi mereka ini kriminal. Kalau dikembalikan ke negara asalnya, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, karena mereka akan dihukum,” ujar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2025).
Baca Juga: Kerugian Scam Tembus Rp9 Triliun, Bos OJK Keluarkan Warning
Mahendra menjelaskan, kesalahan dalam memberi label terhadap pelaku berpotensi mengaburkan penegakan hukum dan melemahkan efek jera. Menurut dia, penyebutan pelaku sebagai korban dapat menyesatkan pemahaman publik terhadap kejahatan penipuan lintas negara yang bersifat terstruktur dan terorganisasi.
OJK menilai pemisahan yang tegas antara pelaku kejahatan dan korban menjadi penting agar penanganan kasus berjalan proporsional. Penanganan terhadap pelaku scam dilakukan melalui jalur hukum pidana lintas negara, sementara korban penipuan memperoleh pendekatan perlindungan.
Dalam penanganan kasus penipuan internasional, OJK menyebut proses penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga dan lintas negara. Proses tersebut melibatkan kepolisian, Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Kementerian Luar Negeri, terutama pada tahap penangkapan hingga ekstradisi.
Seluruh koordinasi tersebut terintegrasi dalam kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). OJK menyatakan mekanisme ini dirancang untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan lintas negara.
Di sisi lain, OJK menegaskan komitmen memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan dan eksploitasi. Untuk kelompok ini, pendekatan yang dilakukan lebih bersifat preventif melalui penguatan literasi dan edukasi keuangan sejak sebelum keberangkatan ke luar negeri.
“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban. Dan itu kami tangani bersama BP2MI dan Kemenaker, bahkan sejak sebelum mereka berangkat,” kata Mahendra.
Baca Juga: Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar Dikembalikan OJK ke Masyarakat
Program literasi keuangan tersebut mencakup pengenalan risiko penipuan, penggunaan layanan keuangan yang aman, serta pengelolaan penghasilan secara sehat. OJK mendorong PMI memanfaatkan instrumen keuangan yang legal dan diawasi, seperti tabungan, deposito, dan investasi resmi.
Mahendra mengakui pelaksanaan literasi keuangan bagi PMI menghadapi tantangan, terutama terkait jumlah PMI yang besar dan lokasi kerja yang tersebar di berbagai negara. Meski demikian, koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, serta perwakilan RI di luar negeri terus diperkuat untuk memastikan perlindungan berjalan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: