Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Jelaskan Kenapa Kredit Macet Tak Selalu Tindak Pidana

        OJK Jelaskan Kenapa Kredit Macet Tak Selalu Tindak Pidana Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kredit macet di sektor perbankan tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana. Sepanjang proses pemberian kredit dilakukan tanpa unsur kecurangan (fraud), tanpa konflik kepentingan, serta berada dalam pengawasan yang layak, kredit bermasalah dinilai sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata.

        Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengatakan risiko kredit merupakan konsekuensi yang melekat dalam kegiatan usaha perbankan. Karena itu, kegagalan kredit tidak otomatis dapat ditarik ke ranah pidana.

        “Kami melihat bahwa sepanjang tidak ada fraud dalam proses pemberian kredit dan pengawasan terhadap pelaksanaan kredit itu juga proper, maka mestinya kredit macet itu bisa dipandang sebagai risiko bisnis yang berada di ranah perdata,” ujar Yuliana di Jakarta, Kamis (23/1/2026).

        Baca Juga: Rupiah Hampir Sentuh Rp17.000, OJK Minta Bank Lakukan Ini

        Yuliana menjelaskan, pendekatan hukum yang serta-merta mempidanakan kredit macet berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap fungsi intermediasi perbankan. Ia menilai, perbankan kerap didorong untuk menyalurkan kredit secara agresif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

        Menurutnya, tidak adil apabila perbankan didorong memperluas penyaluran kredit, tetapi setiap kegagalan langsung dipersoalkan secara hukum tanpa melihat proses pengambilan keputusan dan pengelolaan risikonya.

        Dalam praktik penyaluran kredit, risiko tidak dapat dihilangkan sepenuhnya karena merupakan bagian dari bisnis perbankan. Namun, risiko tersebut dapat ditekan melalui penerapan manajemen risiko dan pengawasan yang memadai.

        “Kita sama-sama mengetahui bahwa yang namanya risiko kredit atau risiko bisnis pada saat penyaluran kredit, itu tadi saya bilang tidak bisa dinihilkan, tetapi bisa diminimalkan dengan berbagai upaya,” pungkasnya.

        Baca Juga: Kredit Perbankan 2025 Tumbuh 9,69%, Sesuai Target BI

        Pandangan serupa disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pranoto. Ia menegaskan bahwa kredit bermasalah tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara.

        “Menentukan apakah sebuah keputusan masih dalam koridor business judgment rule atau tidak, itu membutuhkan proses yang tidak ringan,” ujarnya.

        OJK menekankan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan apabila ditemukan unsur fraud, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian dan pengawasan kredit. Namun, selama prinsip kehati-hatian dijalankan, risiko kredit dipandang sebagai bagian dari dinamika bisnis perbankan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: