Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taspen Salurkan JKK kepada ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

        Taspen Salurkan JKK kepada ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris Deden Maulana, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500. Penyaluran manfaat tersebut dilakukan sebagai wujud perlindungan nyata negara bagi ASN melalui program jaminan sosial yang dikelola TASPEN.

        Penyerahan manfaat dilaksanakan bertepatan dengan Upacara Persemayaman korban yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (22/1/2026) di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI Didit Herdiawan, serta Branch Manager Jakarta 1 TASPEN, Yoka Krisma Wijaya.

        Manfaat THT dan JKK diserahkan langsung kepada istri almarhum Deden Maulana selaku ahli waris. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak peserta ASN yang mengalami risiko kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Baca Juga: Industri Asuransi Umum Salurkan Donasi Rp400 Juta untuk Korban Bencana

        Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola jaminan sosial ASN.

        “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini. Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” ujar Henra.

        TASPEN memastikan seluruh proses penyaluran manfaat dilakukan secara tepat waktu, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Total manfaat yang diterima ahli waris merupakan hasil perhitungan akuntabel dari program THT dan JKK.

        Manfaat THT mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian. Sementara itu, manfaat JKK meliputi Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, serta Bantuan Beasiswa bagi keluarga peserta yang memenuhi ketentuan.

        Baca Juga: Menakar Strategi Asuransi Candi Hadapi 2026

        Penyaluran manfaat tersebut mencerminkan komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi ASN dan keluarganya, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak diharapkan. Program jaminan sosial tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan dan rasa aman bagi peserta selama masa pengabdian maupun bagi keluarga yang ditinggalkan.

        TASPEN juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN memperoleh kepastian atas perlindungan, manfaat pensiun, dan jaminan sosial lainnya. Upaya ini sejalan dengan visi dan misi TASPEN dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, profesional, dan berkelanjutan.

        Selain itu, langkah tersebut juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan Pejabat Negara yang telah mendedikasikan pengabdiannya kepada negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: