Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kondisi Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance

        Kondisi Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

        Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan. 

        Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

        Baca Juga: OJK Jelaskan Kenapa Kredit Macet Tak Selalu Tindak Pidana

        “OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus, Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/1/2026). 

        Ismail menegaskan, seluruh tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF, merupakan bagian dari penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

        Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya.

        Selain itu, PT VIF diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi. 

        Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

        PT VIF juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. 

        Baca Juga: OJK Bawa Update Kasus Investree, Begini Katanya

        “Harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” terangnya. 

        Terkait proses tersebut, debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, serta alamat Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.

        OJK juga menegaskan bahwa PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya, serta wajib melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: