Laporan Kasus Ijazah Jokowi Punya 2 Kelemahan Utama, Jadi Modal Perlawanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kredit Foto: Istimewa
Influencer Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, perubahan lokasi maupun waktu kejadian yang tercantum dalam proses hukum menjadi salah satu alasan dirinya mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dua kelemahan utama, yakni error in objecto dan error in persona. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan perubahan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) sejak awal penyelidikan hingga perkara masuk ke persidangan.
Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Perkara Kasus Ijazah Jokowi Sudah Jadi Ranah Internasional
Menurut Dokter Tifa, perubahan tersebut membuat dasar laporan menjadi tidak konsisten. Ia menjelaskan bahwa setelah itu, lokasi dan waktu kejadian yang dilaporkan kembali mengalami perubahan.
"Locus dan tempus delicti itu berpindah-pindah dari sejak pertama kali kami diperiksa sebagai saksi tanggal 11 Mei 2025. Pada waktu itu, yang dilaporkan sebagai locus dan tempus delicti adalah sebuah peristiwa tanggal 22 Januari 2025. Kami sama sekali tidak berada di locus dan tempus delicti laporan yang dimaksud," ungkap Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).
"Kemudian, laporan tersebut diubah secara locus dan tempus delictinya menjadi daerah Jakarta Selatan, 26 Maret 2025," lanjutnya.
Dokter Tifa mengatakan perubahan itu kembali terjadi ketika surat dakwaan dibacakan jaksa di persidangan. Dalam dakwaan, menurutnya, rentang waktu peristiwa berubah menjadi Maret hingga Mei 2025. Padahal, ia menyoroti laporan yang diajukan mantan presiden tercatat bertanggal 30 April 2025.
"Lalu, pada surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum, ternyata locus dan tempus berubah lagi, yaitu di antara bulan Maret 2025 hingga bulan Mei 2025. Padahal, laporan yang dilaporkan Saudara Joko Widodo itu tertanggal 30 April 2025," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, influencer itu berpendapat terdapat kekeliruan mengenai pihak maupun objek yang menjadi dasar dakwaan. Ia juga mempertanyakan kemungkinan sebuah laporan memuat peristiwa yang menurutnya belum terjadi ketika laporan dibuat.
"Jadi, ini sudah salah secara persona, dan salah secara objecto, karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan," tegasnya.
Dokter Tifa juga menyatakan terdapat error in objecto. Ia dan Roy Suryo mengklaim hanya melakukan kajian terhadap dokumen digital yang diunggah di media sosial oleh akun milik kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pihaknya tak meneliti dokumen yang diklaim sebagai milik Joko Widodo.
Atas dasar dua argumentasi tersebut, influencer tersebut menilai dakwaan terhadap dirinya tidak memenuhi ketepatan objek maupun subjek hukum.
Baca Juga: Akibat Protes, Mesir Malah Dikecam FIFA: Siapa Pun Tak Boleh Ragukan Integritas Wasit di Piala Dunia
Seluruh keberatan tersebut kini menjadi bagian dari eksepsi yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar