Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terungkap usai Sidang Dokter Tifa: Secara Fakta, Jokowi Tak Memiliki Ijazah dalam Bentuk Digital

Terungkap usai Sidang Dokter Tifa: Secara Fakta, Jokowi Tak Memiliki Ijazah dalam Bentuk Digital Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu poin yang disorot adalah objek yang dinilai tidak sesuai dengan materi kajian yang pernah ia lakukan.

Dokter Tifa mengatakan dirinya hanya mengkaji dokumen digital yang beredar di internet, bukan dokumen yang disebut sebagai ijazah milik Jokowi. Ia bahkan menyatakan bahwa menurut pandangannya, mantan presiden itu tidak memiliki ijazah dalam format digital.

Baca Juga: FIFA Akhirnya Tanggapi Polemik Mesir vs Argentina di Piala Dunia 2026: Tidak Semua Hal...

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh mantan presiden, karena secara fakta, dia tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," kata Dokter Tifa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Namun Dokter Tifa masih meragukan bahwa politikus itu memang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985. Menurutnya, jika itu benar, maka dokumen ijazah yang dimiliki semestinya berbentuk dokumen fisik atau analog.

"Jikalau memang benar beliau adalah lulusan tahun itu, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog, di mana kita semua, sampai 11 tahun menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut," katanya.

Berdasarkan argumentasi tersebut, influencer tersebut menilai dakwaan terhadap dirinya mengandung error in objecto karena objek yang dipersoalkan berbeda dengan objek yang pernah dianalisis olehnya.

Selain itu, ia juga mengemukakan adanya dugaan error in persona yang menurutnya berkaitan dengan perubahan locus delicti dan tempus delicti dalam proses hukum.

Dokter Tifa menilai terdapat kejanggalan karena laporan Joko Widodo dibuat pada 30 April 2025. Padahal dalam dakwaan disebutkan rentang peristiwa hingga Mei 2025.

"Jadi, ini sudah salah secara persona, dan salah secara objecto, karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan."

Ia menambahkan bahwa dua poin tersebut menjadi dasar utama keberatan yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga: Kejanggalan Dakwaan di Kasus Ijazah Jokowi Terendus Dokter Tifa: Ini Bukanlah Sebuah Kejahatan

Sementara itu, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan presiden terkait masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keberatan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar