Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Akui Saja soal Ijazah Palsu dan Segera Mohon Ampun ke Prabowo

Jokowi Diminta Akui Saja soal Ijazah Palsu dan Segera Mohon Ampun ke Prabowo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Di tengah proses hukum yang kini menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan pernyataan yang mengejutkan. Menurutnya, kontroversi yang telah berlangsung lama sebenarnya bisa diakhiri dengan langkah yang sangat sederhana.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly saat menanggapi video viral seorang mahasiswi yang mempertanyakan transparansi dokumen akademik Jokowi. Ia menilai polemik tak perlu terus berlarut-larut apabila ada kejelasan mengenai ijazah yang selama ini dipersoalkan.

Refly mengatakan, apabila ijazah yang diperdebatkan memang asli, maka Jokowi cukup menunjukkannya kepada publik sehingga seluruh perdebatan bisa berakhir.

"Sudahlah ya, Pak Jokowi, Pak Jokowi, menyerahlah ya," kata Refly.

Baca Juga: Jokowi Salah Langkah Sejak Awal? Dokter Tifa Bisa Bebas dari Kasus Ijazah Palsu

Ia kemudian menegaskan bahwa penyelesaian persoalan itu sebenarnya sangat mudah dilakukan.

"Kalau Anda memang punya ijazah asli, tunjukkan case closed. Tapi kalau nggak punya, jangan belat-belit-belat-belit, ngaku saja," ujarnya.

Bahkan, Refly memberikan ilustrasi mengenai pernyataan yang menurutnya bisa disampaikan apabila memang ijazah tersebut tidak dimiliki sebagaimana yang dipersoalkan.

"Saya, ijazah saya palsu, dan saya mohon ampun kepada Presiden Prabowo, selesai," ucap Refly.

Sementara itu, perkembangan perkara juga datang dari kubu Dokter Tifa. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/7/2026), Tifa menyebut surat dakwaan terhadap dirinya memiliki dua kelemahan mendasar, yakni error in objecto dan error in persona, sehingga menurutnya perkara tersebut tidak layak dilanjutkan.

Dokter Tifa menjelaskan, error in objecto terjadi karena objek yang dipersoalkan dinilai keliru. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo hanya mengkaji dokumen digital berupa foto ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI, Dian Sandi Utama, bukan dokumen lain.

“Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital,” kata Tifa.

Selain itu, Tifa juga menilai terdapat error in persona karena lokasi dan waktu dugaan tindak pidana yang disebut dalam proses hukum berubah-ubah sejak tahap penyelidikan hingga masuk ke surat dakwaan.

Menurutnya, semula perkara dikaitkan dengan peristiwa 22 Januari 2025, kemudian bergeser ke Jakarta Selatan pada 26 Maret 2025, hingga akhirnya dalam surat dakwaan disebut terjadi pada rentang Maret sampai Mei 2025.

“Padahal, laporan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo itu tertanggal 30 April 2025. Jadi, ini jelas salah secara persona dan salah secara objecto karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri