Kredit Foto: Istimewa
Emiten terafiliasi Low Tuck Kwong, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) resmi memperluas langkah bisnisnya dengan membentuk anak usaha baru bernama PT Sentra Terra Indonesia (STI). Pembentukan entitas ini dilakukan bersama PT Trasindo Murni Perkasa (TMP).
"Pada 23 Januari 2026, Perseroan dan PT Trasindo Murni Perkasa membentuk satu anak usaha baru PT Sentra Terra Indonesia (STI), sesuai dengan akta No. 18 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah mendapat pengesahan pendirian dari Kementerian Hukum No. AHU-0006175.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 23 Januari 2026," kata Sekretaris Perusahaan MYOH, Ahmad Zaki Natsir.
STI dibentuk dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp270 miliar. Dalam struktur kepemilikan, MYOH menguasai 2.697.300 saham atau setara 99,9% dengan nilai Rp269.730.000.000. Sementara itu, PT Trasindo Murni Perkasa menggenggam 2.700 saham atau 0,1% dengan nilai Rp270.000.000.
Baca Juga: MYOH Kunci Kontrak Tambang Jangka Menengah
Ke depan, STI akan menjalankan kegiatan usaha di sejumlah sektor, mulai dari real estat, konstruksi, penyediaan makanan dan minuman, hingga berbagai aktivitas penunjang lainnya. Langkah ini dinilai sejalan dengan strategi perseroan untuk memperluas portofolio bisnis di luar lini usaha utama.
Menurut Ahmad, pendirian anak usaha ini diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan perusahaan.
“Pendirian STI akan memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis Perseroan, khususnya dalam diversifikasi usaha di bidang properti dan penunjang lainnya. Laporan keuangan STI akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan,” ujarnya.
Baca Juga: Saham Emiten Emas Kompak Ngebut Kala Emas Dunia Tembus Rekor US$5.000
Dari sisi regulasi, pendirian STI termasuk dalam kategori transaksi afiliasi. Namun, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban pengumuman dan persetujuan pemegang saham independen sesuai POJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf b, karena merupakan penyertaan modal kepada perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham minimal 99% oleh perusahaan terbuka.
"Nilai transaksi penyertaan modal ini tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020," pungkas Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: