Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Emiten Low Tuck Kwong (MYOH) Salurkan Pinjaman Rp25 Miliar ke TRJA

Emiten Low Tuck Kwong (MYOH) Salurkan Pinjaman Rp25 Miliar ke TRJA Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten jasa pertambangan batubara milik Low Tuck Kwong, PT Samindo Resources Tbk (MYOH) menyampaikan transaksi terkait realisasi pencairan pinjaman dana tahap kedua (2nd disbursement) kepada PT Transkon Jaya Tbk (TRJA).

Pencairan tersebut merupakan bagian dari plafon fasilitas pinjaman yang sebelumnya telah disetujui pada 10 Mei 2024. "Nilai transaksi sebesar Rp25.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman sebesar 7,9% per tahun,” kata Sekretaris Perusahaan PT Samindo Resources Tbk, Ahmad Zaki Natsir dalam keterbukaan informasi BEI. 

Dalam transaksi ini, PT Samindo Resources Tbk bertindak sebagai pemberi pinjaman, sementara PT Transkon Jaya Tbk berposisi sebagai penerima pinjaman. TRJA diketahui merupakan entitas anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan kepemilikan saham mencapai 83,81 persen, sehingga Samindo juga berperan sebagai pemegang saham pengendali.

Baca Juga: MYOH Kunci Kontrak Tambang Jangka Menengah

“Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham Utama yang dapat merugikan Perseroan,” ujar Ahmad.

Lebih lanjut dijelaskan, pencairan pinjaman tersebut dilakukan murni untuk mendukung sinergi usaha serta memperkuat modal kerja antara induk dan anak perusahaan.

“Transaksi afiliasi dilakukan untuk memperkuat likuiditas TRJA dalam mendukung operasionalnya. Keputusan untuk melakukan transaksi afiliasi didasari oleh fleksibilitas dibandingkan dengan transaksi non-afiliasi,” terangnya.

Baca Juga: Bermodal Rp270 Miliar, Emiten Low Tuck Kwong Dirikan Anak Usaha Baru

Adapun transaksi afiliasi ini merupakan kelanjutan sekaligus bagian dari satu rangkaian fasilitas pinjaman yang telah memperoleh pendapat kewajaran pada tahun 2024. Penilaian tersebut dilakukan oleh Penilai Independen KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan (FDI).

“Prosedur penilaian atas objek dan kewajaran transaksi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum serta standar penilaian yang relevan,” pungkas Ahmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: