Jadi Wujud Kepastian Hukum, Aset Lelang BPPN 'Seharusnya' Tak Bisa Diganggu Gugat
Kredit Foto: Istimewa
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, menyampaikan pandangannya terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.000 hektar milik Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi kredibilitas Indonesia, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Pencabutan sertifikat tanah HGU SGC memberi sinyal bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi dapat dibatalkan.
Diketahui aset SGC diperoleh melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2001. Lelang ini merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan yang diawasi oleh lembaga internasional dalam rangka penyelesaian krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hardjuno mengutip pesan yang disampaikan Presiden Prabowo saat berbicara di gelaran World Economic Forum tanggal 22 Januari di Davos, Swiss.
“Di Davos Kepala Negara menyatakan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil. Bersamaan dengan itu, Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan, tanpa persidangan perdata,” kata Hardjuno menyayangkan.
Hardjuno menambahkan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Salah satu tugasnya adalah mengelola semua aset negara. Selain itu, diperkuat oleh UU Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang membuat Menkeu berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan aset negara sesuai hukum.
Dengan demikian, menurut Hardjuno, aset negara yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan dengan cara lelang resmi adalah bersifat sah dan tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu juga wajib menghapus buku atas aset-aset yang sudah terjual/terlelang karena Negara sudah menerima pembayaran penuh dari pemenang lelang sebagai penerimaan Negara.
Hardjuno menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui DJKN, dalam hal ini BPPN, adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengelola harta kekayaan negara. Tidak ada lembaga lain yang mempunyai wewenang seperti itu.
Baca Juga: Transisi Rampung, OJK Jadi Pengawas Tunggal Aset Digital Termasuk Kripto
Oleh karena itu, pencabutan HGU pada aset SGC dinilai keliru. Aset SGC yang sudah pindah tangan lewat lelang di BPPN dinilai tidak dapat diklaim oleh lembaga negara yang lain.
“Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional dan internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia,” kata Hardjuno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: