Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bidik Demutualisasi BEI Tuntas Paruh Pertama 2026

        OJK Bidik Demutualisasi BEI Tuntas Paruh Pertama 2026 Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada semester I 2026. Transformasi tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta memperkuat daya saing global pasar modal Indonesia.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, demutualisasi merupakan perubahan struktur kelembagaan BEI dari bursa yang dimiliki oleh perusahaan efek menjadi perseroan terbatas yang kepemilikannya dapat terbuka bagi publik.

        “Demutualisasi bursa efek itu adalah transformasi ataupun perubahan struktur lembaga dari BEI ini dari semula dimiliki oleh perusahaan efek menjadi perseroan terbatas yang kemudian dapat saja dimiliki oleh publik,” ujar Mahendra, dalam Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tahun 2026 yang digelar di Kementerian Keuangan, Senin (27/1/2026).

        Baca Juga: BEI Tegaskan Demutualisasi Tak Sama dengan IPO

        Ia menyampaikan, kebijakan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada semester I 2026. OJK memandang demutualisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekonomi pasar modal, meningkatkan kualitas pengelolaan yang lebih profesional, serta mengurangi potensi benturan kepentingan.

        “Nah kebijakan ini ditargetkan bisa rampung pada tahun semester I 2026 dan tujuannya adalah untuk meningkatkan dan memperkuat tata ekonomi, meningkatkan tentu pengelolaan yang lebih profesional dan mengurangi risiko benturan kepentingan serta juga meningkatkan daya saing global dari pasar modal Indonesia,” kata Mahendra.

        Mahendra menjelaskan, demutualisasi BEI akan diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa.

        “Bentuk hukum dari demutualisasi perusahaan efek ini adalah dalam bentuk aturan Pemerintah. Sehingga bentuk rumusannya dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk RPP, yaitu sekarang adalah RPP Demutualisasi dan saat ini masih dalam pembahasan untuk skema yang akan ditetapkan,” ujarnya.

        Baca Juga: Proses Demutualisasi BEI Berlanjut, Aturan Turunan Disusun

        Dalam proses tersebut, OJK terlibat aktif dengan memberikan masukan dan pandangan kepada pemerintah. Mahendra menegaskan, interaksi intensif terus dilakukan agar skema demutualisasi yang dirumuskan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

        “Kami memberikan masukan, memberikan pandangan dan interaksi yang intensif dalam proses itu dan menyambut baik proses pematangan dari konsep demutualisasi yang kita bahas itu hingga tujuan yang kami sampaikan tadi di depan dapat dicapai,” kata Mahendra.

        Sebagai informasi, penyusunan RPP Demutualisasi BEI saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO), pelaku industri, hingga lembaga legislatif. Proses konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan struktur bursa dapat diimplementasikan tanpa mengganggu stabilitas pasar serta tetap menjaga kepercayaan investor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: