Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Proses Demutualisasi BEI Berlanjut, Aturan Turunan Disusun

Proses Demutualisasi BEI Berlanjut, Aturan Turunan Disusun Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan proses demutualisasi memasuki tahap kajian lanjutan dan ditargetkan mulai dilaksanakan pada semester pertama 2026. Hal ini, seiring penyusunan kajian internal serta rancangan aturan turunan oleh pemerintah.

Transformasi ini akan mengubah status BEI dari lembaga berbasis kepemilikan mutual menjadi perseroan terbatas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan bahwa dalam proses tersebut, BEI berada pada posisi sebagai objek kebijakan karena arah dan kerangka regulasi ditetapkan oleh pemerintah dan regulator. Meski demikian, BEI tetap menyiapkan berbagai kajian sebagai bahan pembahasan terkait bentuk kelembagaan dan tata kelola pascademutualisasi.

“Jadi kami saat ini sedang membentuk kajian, menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pasca-demutualisasi dengan membandingkan bursa yang lain,” ujar Iman dalam penutupan perdagangan saham di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Demutualisasi Bursa, BEI: Masih Dikaji

Iman menjelaskan, perubahan status kelembagaan akan berdampak pada mekanisme pengambilan keputusan di BEI. Jika sebelumnya keputusan strategis berada di tangan anggota bursa, ke depan keputusan tersebut akan melibatkan pemegang saham, pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan.

Menurut dia, tata kelola menjadi fokus utama dalam proses transisi ini, terutama untuk memitigasi potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek. Kajian internal BEI nantinya akan menjadi dasar diskusi lanjutan bersama OJK dan Kementerian Keuangan sebelum struktur final ditetapkan.

Sejalan dengan itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menegaskan bahwa demutualisasi BEI memiliki dasar hukum yang kuat karena telah diatur secara eksplisit dalam UU P2SK. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan penyusunan ketentuan teknis melalui peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.

Baca Juga: BEI Siapkan Sistem Perdagangan Baru Ala Nasdaq, Target Meluncur Desember 2026

“Ini bukan merupakan suatu hal yang negatif ya, ini memang suatu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan suatu hal yang unik ya,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait demutualisasi BEI masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Keuangan. OJK dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut, dan pembahasannya masih berlangsung.

Eddy menambahkan, tujuan utama demutualisasi adalah memperkuat tata kelola pasar modal, menekan potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa. Perubahan struktur kepemilikan diharapkan dapat mendorong kredibilitas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pasar modal.

Terkait fungsi pengawasan, Eddy menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan peran OJK meskipun BEI bertransformasi menjadi perseroan terbatas. OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: