Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tuntaskan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggaran pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas industri fintech lending.
Hasil penyidikan tersebut menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, YS, sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa penyidik OJK kini telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21.
Baca Juga: Bos OJK Ungkap Strategi Berantas Saham Gorengan
Selanjutnya, proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
“Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026).
Dalam penyidikan, OJK menemukan penyampaian laporan, data, informasi, maupun dokumen yang tidak sesuai fakta. Adanya pelanggaran tersebut termasuk ke dalam pencatatan fiktif dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha.
Baca Juga: OJK Catat Restrukturisasi Kredit Bencana Sumatra Tembus Rp12,58 Triliun
Selain itu, ada pula indikasi pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) seolah mitra tersebut menerima pinjaman dana dengan total nilai penyaluran hingga Rp12 miliar.
OJK menegaskan, penanganan dilakukan melalui tahapan secara berlapis mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas aksinya, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta ketentuan pidana perbankan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: