Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Catat Restrukturisasi Kredit Bencana Sumatra Tembus Rp12,58 Triliun

OJK Catat Restrukturisasi Kredit Bencana Sumatra Tembus Rp12,58 Triliun Kredit Foto: Antara/Media Center KTT ASEAN 2023/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatra mencapai Rp12,58 triliun hingga akhir Desember 2025. Kebijakan tersebut diberikan kepada 237.083 nasabah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan meringankan beban masyarakat serta pelaku usaha di wilayah terdampak.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan relaksasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

“Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 10 Desember 2025,” ujar Mahendra, dalam Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Tahun 2026 di Kementerian Keuangan, Senin (27/1/2026).

Baca Juga: Ketidakpastian Global Tinggi, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Aman

Ia menyampaikan, hingga akhir Desember 2025, implementasi kebijakan relaksasi tersebut telah dimanfaatkan oleh ratusan ribu debitur. “Sampai dengan akhir Desember 2025, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi OJK tersebut sebesar Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah,” katanya.

Selain sektor perbankan, OJK juga mengarahkan kebijakan pada industri perasuransian untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat terdampak bencana tetap berjalan. Mahendra menyatakan OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk meningkatkan respons terhadap kondisi bencana.

“OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah,” ujar Mahendra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: