Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buyback Saham, Emiten Hapsoro (RAJA) Alokasikan Dana Rp250 Miliar

        Buyback Saham, Emiten Hapsoro (RAJA) Alokasikan Dana Rp250 Miliar Kredit Foto: RAJA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham. Emiten milik Happy Hapsoro ini mengalokasikan dana sebesar Rp250 miliar yang seluruhnya bersumber dari saldo kas internal Perseroan.

        Aksi buyback akan berlangsung dalam periode maksimal tiga bulan, terhitung mulai 29 Januari 2026 hingga 28 April 2026. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dibatasi tidak lebih dari 20% dari total modal ditempatkan, dengan ketentuan saham beredar minimal tetap sebesar 7,5%.

        "Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku," kata manajemen.

        Baca Juga: Harga Saham Ambruk, BBCA Berencana Buyback Rp5 Triliun

        Jika buyback terealisasi hingga batas maksimum dana yang telah dianggarkan, maka nilai aset dan ekuitas Perseroan masing-masing diperkirakan akan berkurang sebesar Rp250 miliar. Meski demikian, manajemen menilai dampak tersebut tidak akan mengganggu kinerja maupun operasional perusahaan.

        Perseroan menegaskan bahwa kondisi arus kas saat ini masih memadai untuk menopang kebutuhan operasional sekaligus pelaksanaan buyback. "Pelaksanaan buyback juga tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya serta tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," ujar manajemen.

        Baca Juga: Investor Panen Cuan! RAJA Bayar Dividen Interim Rp105,67 Miliar, Dana Cair 28 Januari

        Adapun saham hasil pembelian kembali akan dicatat sebagai saham tresuri. Selama masih berstatus saham tresuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: