Kredit Foto: Kemenhan
Perjalanan proyek pesawat tempur KF-21 Boramae menjadi refleksi penting bagi Indonesia dalam mengelola proyek strategis berskala besar.
Keberhasilan Korea Selatan menerbangkan jet tempur tersebut menunjukkan kemajuan industri pertahanan global, sekaligus membuka ruang evaluasi konstruktif bagi Indonesia untuk memperkuat perencanaan fiskal dan koordinasi nasional di masa mendatang.
Berbagai kalangan menilai bahwa dinamika keterlibatan Indonesia dalam proyek KF-21 tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis.
Faktor perencanaan anggaran jangka panjang, konsistensi komitmen pendanaan, serta koordinasi lintas lembaga dinilai memainkan peran penting dalam menentukan capaian akhir sebuah proyek strategis.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, memandang kisah KF-21 layak dibaca sebagai pembelajaran tata kelola keuangan negara.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara khusus mengaudit proyek KF-21 sebagai satu kesatuan utuh.
“Belum ada LHP khusus terkait KF-21. Namun, jika dilihat secara lebih luas, dinamika proyek ini dapat dipahami melalui berbagai temuan BPK pada audit Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, serta BUMN industri pertahanan,” ujar Iskandar, Jumat (30/1/2026).
Dalam sistem pengawasan negara, BPK menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dengan mengacu pada standar audit internasional.
Dua pendekatan utama, yakni audit keuangan dan audit kinerja, kerap digunakan untuk menilai pengelolaan dana publik sekaligus capaian tujuan program pemerintah.
Dari perspektif audit keuangan, salah satu aspek penting yang dapat menjadi pembelajaran adalah pengelolaan komitmen pendanaan jangka panjang.
Indonesia menandatangani kerja sama pengembangan KF-21 pada 2014 dengan porsi pendanaan sekitar 20 persen dari total nilai proyek.
Tantangan muncul ketika komitmen multi-tahun tersebut perlu dijaga konsistensinya di tengah dinamika fiskal dan perubahan prioritas nasional.
“Pengalaman ini menjadi pengingat penting agar ke depan setiap proyek strategis dilengkapi perencanaan anggaran yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, sesuai prinsip kehati-hatian fiskal dalam Undang-Undang Keuangan Negara,” jelas Iskandar.
Sementara itu, dari sudut pandang audit kinerja, proyek KF-21 memberikan gambaran mengenai pentingnya penerapan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Evaluasi atas manfaat ekonomi, pola koordinasi kelembagaan, serta pencapaian tujuan strategis dinilai dapat menjadi bekal berharga bagi penyempurnaan tata kelola proyek nasional di masa depan.
Pada aspek koordinasi, Iskandar menilai pengalaman KF-21 menunjukkan betapa pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan teknis. Kejelasan peran dan mekanisme komando menjadi faktor kunci dalam menjaga efektivitas proyek lintas sektor.
“Dalam berbagai proyek strategis, koordinasi yang solid dan terintegrasi sangat menentukan. Ini bukan soal menyalahkan, melainkan bagaimana sistem dapat terus disempurnakan agar lebih adaptif dan efisien,” ujarnya.
Berdasarkan pembacaan tersebut, IAW mendorong pendekatan preventif dan struktural ke depan, antara lain penguatan kerangka hukum proyek strategis nasional, penguncian fiskal multi-tahun, serta penguatan mekanisme audit pra-kontrak untuk kerja sama internasional bernilai besar.
Iskandar menilai, rekomendasi tersebut sejalan dengan semangat perbaikan berkelanjutan yang selama ini juga didorong oleh BPK melalui berbagai temuan dan saran kebijakan.
Baca Juga: Perbaiki Konektivitas Terdampak Bencana, Bank Mandiri Kemenhan Bangun Lima Jembatan Bailey
“Kisah KF-21 dapat menjadi cermin pembelajaran nasional. Dari pengalaman ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat tata kelola keuangan dan birokrasi sehingga proyek-proyek strategis berikutnya dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan membangun kemandirian industri pertahanan tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh fondasi tata kelola yang kuat, transparan, dan terkoordinasi.
“Pengalaman KF-21 sebagai bahan evaluasi bersama, Indonesia dinilai memiliki modal penting untuk melangkah lebih matang dalam agenda strategis nasional ke depan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: