Kredit Foto: Andi Hidayat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan segera membahas kekosongan jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga tersebut. Pembahasan akan dilakukan sesuai kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan DPR, khususnya Komisi XI, akan menindaklanjuti mundurnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
“Terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Mundurnya Petinggi OJK dan BEI Tak Cukup, Banggar DPR: Perlu Perbaikan Besar Pasar Modal
Menurut Said, pengunduran diri pimpinan OJK tersebut menjadi sinyal awal bagi pasar, terutama di tengah tekanan yang dialami pasar modal dalam beberapa hari terakhir.
“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said.
Ia menilai mundurnya Mahendra dan Inarno merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan regulator atas kondisi pasar modal yang sedang tertekan, tercermin dari melemahnya kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meski demikian, Said menegaskan langkah tersebut belum cukup untuk sepenuhnya memulihkan kepercayaan investor.
Said menekankan bahwa pembenahan di tubuh OJK tetap menjadi agenda penting yang perlu segera dilakukan. Ia menyoroti kebijakan pasar modal yang dinilai perlu dievaluasi, salah satunya terkait ketentuan free float saham.
Baca Juga: Susul Mahendra dan Inarno, Mirza Adityaswara Mundur dari OJK
Menurutnya, perbaikan kebijakan di sektor pasar modal diperlukan agar iklim investasi kembali kondusif dan mampu mendorong partisipasi investor secara berkelanjutan.
Seiring dengan pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK, DPR memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan sesuai mandat undang-undang. Proses pembahasan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: