Kredit Foto: OJK
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi. Pengunduran diri Mirza disampaikan secara resmi pada Jumat (30/1/2026) dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa pengunduran diri Mirza telah diterima secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan resmi OJK di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK.
Baca Juga: Mahendra Siregar dan Inarno Putuskan Mundur dari OJK!
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. OJK menyatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” lanjut keterangan resmi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, OJK belum mengumumkan penunjukan pejabat pengganti definitif untuk posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Baca Juga: Ini Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Kursi Ketua DK OJK
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut juga mencakup Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam pernyataan tertulis OJK.
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement