Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPN DTP 100% Diperpanjang, Risiko Harga Properti Tetap Perlu Diwaspadai

        PPN DTP 100% Diperpanjang, Risiko Harga Properti Tetap Perlu Diwaspadai Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan pemerintah, yang ditetapkan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025. Langkah ini merupakan angin segar bagi industri properti nasional.

        Meski demikian, masyarakat dan sektor perbankan dinilai perlu terus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Hal ini penting agar semua pihak tetap waspada akan potensi ketidakpastian ekonomi yang dapat mempengaruhi pasar properti.

        Kebijakan yang mencakup pembebasan pajak untuk hunian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp2 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan (demand) hingga akhir tahun 2026.

        Dalam hukum pasar, kenaikan permintaan sering kali diikuti oleh kecenderungan kenaikan harga jual properti.

        Harga properti residensial di Indonesia pada akhir 2025 tumbuh sedikit dengan indeks harga tumbuh 0,84% (yoy) berdasarkan riset Survey Harga Properti Residensial oleh Bank Indonesia. Hal ini tercermin dengan penjualan atas properti yang cenderung melambat, terutama untuk secondary market.

        Indrotjahjono S., Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga properti agar manfaat insentif PPN benar-benar terserap oleh Masyarakat sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan efektivitas stimulus pemerintah di sektor properti.

        "Insentif PPN DTP 100% adalah peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan Nilai Pasar atas hunian tersebut" jelas Indro dalam keterangan tertulisnya.

        Indro menambahkan bahwa penilaian independen bukan hanya soal angka, namun untuk memastikan bahwa angka yang tertuang dalam laporan penilaian adalah representasi dari manfaat ekonomi aset tersebut, sehingga pihak perbankan maupun masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan finansial.

        "Jika pembeli membeli properti di atas Nilai Pasar, mereka akan kesulitan saat ingin melakukan resale (penjualan kembali) atau ketika ingin melakukan top-up kredit di masa depan," jelas Indro.

        Menjaga Risiko dan Kelayakan Agunan Perbankan

        Dari sisi makro, kebijakan ini juga menuntut sektor perbankan untuk lebih disiplin dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memperhatikan fondasi utama dalam menilai kelayakan debitur Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral (5 C).

        Tri Istianingsih, selaku rekan dan penilai publik properti di KJPP Wawat Jatmika & Rekan, turut menegaskan bahwa peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah sebagai pengawal sektor perbankan terutama terkait dengan penentuan Nilai Pasar agunan.

        "Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai dengan Nilai Pasar, serta memastikan persentase likuiditas atas aset, untuk dapat mengelola performa kredit kepemilikan rumah di tengah euphoria dan menjaga risiko terhadap kualitas kredit di kemudian hari," tegas Isti.

        Baca Juga: Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45

        Sebagai langkah antisipatif, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menyarankan agar konsumen tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena takut kehilangan momentum.

        Konsumen diharapkan dapat menggunakan jasa profesional untuk mendapatkan informasi tambahan sebagai salah satu langkah untuk memitigasi risiko.

        "Tujuan besar pemerintah adalah menjaga daya beli dan memutar roda ekonomi. Kami sebagai penilai publik berkomitmen memastikan tujuan mulia tersebut tercapai dengan menjaga ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel," tutup Isti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: