Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah Dapen dan Asuransi, OJK Buka Opsi Perbesar Investasi BPJS

        Setelah Dapen dan Asuransi, OJK Buka Opsi Perbesar Investasi BPJS Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas investasi saham BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah lanjutan untuk menambah likuiditas pasar saham domestik, setelah sebelumnya mendorong peran dana pensiun dan asuransi. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat sumber permintaan jangka panjang dari investor institusi domestik.

        Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menjadi sumber demand signifikan di pasar saham karena besarnya dana kelolaan yang dimiliki.

        “Ke depan ada rencana juga untuk memperluas ke BPJS Ketenagakerjaan misalnya, yang kita tahu merupakan salah satu sumber demand yang cukup signifikan dan akan menambah likuiditas di pasar kita,” ujar Hasan, Jakarta, Selasa (4/2/2026). 

        Baca Juga: Demi Guyuran Dana ke Pasar Modal, Pemerintah Kerek Limit Investasi Dapen dan Asuransi Jadi 20%

        Menurut OJK, rencana perluasan ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang membuka ruang lebih besar bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi untuk meningkatkan alokasi investasi saham. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur likuiditas pasar saham nasional dengan mengandalkan dana jangka panjang domestik.

        OJK menilai investor institusi domestik memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasar, terutama pada saham-saham berkapitalisasi besar. Karena itu, penempatan dana institusi diarahkan pada emiten dengan kapitalisasi pasar minimum Rp5 triliun guna memastikan likuiditas dan mitigasi risiko.

        “Tapi tentu juga diharapkan tidak ke saham-saham yang terlalu kecil karena ada batasan market cap yang minimum Rp5 triliun. Nah itu kan juga bagus menjadi tambahan demand baru dari domestik,” jelas Hasan.

        Baca Juga: Limit Investasi Dapen dan Asuransi Naik Jadi 20%, Purbaya Batasi ke Saham LQ45

        Sejalan dengan penguatan peran investor institusi, OJK juga mendorong kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar (free float) menjadi 15 persen. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan daya tarik saham bagi dana pensiun, asuransi, dan investor institusi besar lainnya yang membutuhkan likuiditas memadai dan struktur kepemilikan yang jelas.

        “Kami memandang dan meyakini, justru ini akan mengundang minat partisipasi dari saham-saham yang sedari awal memang niatnya ingin berbagi kepemilikan dengan investor publik secara signifikan,” kata Hasan.

        Selain itu, pemerintah telah menyiapkan ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi pengelola dana besar seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk meningkatkan alokasi investasi saham hingga maksimal 15 persen dari total dana kelolaan. Kebijakan tersebut dipandang sebagai fondasi awal sebelum perluasan serupa diterapkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

        OJK menegaskan penguatan peran dana institusi domestik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki struktur likuiditas pasar saham nasional dan mengurangi ketergantungan pada aliran dana asing yang volatil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: