Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Respons Rencana OJK Naikkan Batas Investasi, Begini Kata Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan

        Respons Rencana OJK Naikkan Batas Investasi, Begini Kata Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen mendapat respons dari BPJS Ketenagakerjaan.

        Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto menegaskan, ruang investasi lembaga tersebut sangat dibatasi regulasi, sehingga tidak bisa serta-merta merespons kebijakan peningkatan free float secara agresif.

        “Ya memang terkait dengan investasi di BPJS dana kelolaan cukup besar, delapan ratusan triliun. Nah bahwa portofolio investasi di BPJS itu memang sudah diatur oleh undang-undang,” kata Dedi, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

        Baca Juga: Setelah Dapen dan Asuransi, OJK Buka Opsi Perbesar Investasi BPJS

        Per Juni 2025, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat mencapai Rp837,26 triliun. Seluruh penempatan investasi lembaga tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

        Dalam regulasi tersebut, porsi terbesar investasi BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN), diikuti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), saham, obligasi, serta reksa dana.

        “Memang untuk investasi itu portofolionya sudah diatur di sana. Ada surat utang negara yang paling besar, lalu ada surat berharga syariah, lalu ada saham-saham,” ujarnya.

        Dedi menjelaskan, khusus untuk penempatan saham, BPJS Ketenagakerjaan tetap harus mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk pembatasan pada saham-saham tertentu seperti yang masuk dalam indeks LQ45.

        Baca Juga: AAUI Ingatkan Risiko Kenaikan Limit Investasi Asuransi

        Menurut dia, dorongan agar investor institusi masuk lebih agresif ke pasar saham seiring rencana peningkatan free floatmenjadi 15 persen tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Selain kesiapan pasar, kebijakan tersebut juga memerlukan penguatan regulasi dan peningkatan literasi investasi.

        “Nah terkait nanti investasi di luar itu memang sampai hari ini kita masih keterbatasan literasi. Apakah memungkinkan, kalau dari keuangan memungkinkan, tapi dari regulasi sebagai fungsi dewas tentu saya hari ini akan melakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Dedi.

        Di sisi lain, OJK menilai peningkatan porsi free float sejalan dengan praktik terbaik internasional. Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, batas free float yang lebih besar merupakan standar umum di bursa-bursa utama dunia.

        “Ini semua baik kok. Artinya ini menjadi standar yang berlaku juga di best practice internasional bahwa mendorong lebih besar porsi free float itu ya menjadi tujuan bersama seluruh bursa di dunia, terutama bursa-bursa utama termasuk Bursa Efek Indonesia,” ujar Hasan saat ditemui di ruang pers BEI, Selasa (3/2/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: