Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai Video Cacahan Uang di TPA Bekasi, BI Langsung Lakukan Penelusuran

        Ramai Video Cacahan Uang di TPA Bekasi, BI Langsung Lakukan Penelusuran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia buka suara terkait beredarnya video tumpukan cacahan uang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekasi yang viral di media sosial.

        Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul uang tersebut. 

        “Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

        Ia menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki kewenangan melakukan pemusnahan terhadap uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, cacat, rusak, dan uang yang ditarik dari peredaran.

        “Dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya,” ujar Ramdan. 

        Baca Juga: Bos BI Blak-blakan Kerja Keras Bank Sentral Jaga Rupiah

        Ia menjelaskan, proses pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain sehingga tidak lagi menyerupai uang Rupiah. Untuk uang kertas, pemusnahan dilakukan di kantor BI dan hasilnya dibuang ke TPA resmi yang dikelola pemerintah daerah.

        “Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang Rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.

        Baca Juga: Rupiah Lengket ke Rp17.000, BI Gencarkan Intervensi Pasar

        Ramdan menegaskan, BI menerapkan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pemusnahan uang, sehingga proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan.

        Selain menjelaskan aspek prosedural, BI juga menyoroti pendekatan pengelolaan lingkungan dalam penanganan limbah racik uang. Sejak 2023, BI secara bertahap mengadopsi skema waste to energy dan waste to product untuk memanfaatkan limbah uang kertas secara berkelanjutan.

        Implementasi waste to energy dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, yang telah diterapkan di Jawa Barat. Sementara itu, pendekatan waste to product dilakukan dengan mengolah limbah menjadi produk seperti suvenir medali, sebagaimana telah diterapkan antara lain di Bali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: