Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian PU dan PT PII Gelar Sosialisasi Skema Pembiayaan Jalan Daerah

        Kementerian PU dan PT PII Gelar Sosialisasi Skema Pembiayaan Jalan Daerah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII melaksanakan kegiatan sosialisasi Skema Pembiayaan Kreatif Penanganan Jalan Daerah melalui Optimalisasi Inpres No. 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi yang siap diimplementasikan. Adapun kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, pada Kamis (5/2).

        Selain penjelasan mengenai mekanisme Inpres No. 11 Tahun 2025, dalam acara yang dihadiri oleh lebih dari 40 (empat puluh) Kepala Daerah, disampaikan juga paparan terkait peran PT PII dalam mendorong skema pembiayaan kreatif khususnya Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta lesson learned proyek KPBU, dukungan fasilitas penyiapan proyek KPBU dari Kementerian Keuangan, serta paparan rencana proyek preservasi jalan di Kabupaten Madiun.

        Plt Direktur Utama PT PII, Andre Permana, menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Jalan Daerah menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan dukungan Pemerintah Pusat melalui pembiayaan kreatif dengan skema KPBU kepada Pemerintah Daerah. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek sekaligus memperluas partisipasi sektor swasta/Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur daerah. Ia juga menambahkan bahwa pembiayaan kreatif khususnya KPBU sebagai solusi pembiayaan untuk percepatan pembangunan perlu didukung oleh berbagai pihak baik Pemerintah Pusat Kementerian Lembaga, Pihak Swasta dan Pemerintah Daerah.

        “Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI, PT PII akan terus bersinergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam implementasi Inpres Konektivitas Jalan Daerah salah satunya melalui proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Madiun sebagai pilot project penerapan Inpres tersebut guna menghadirkan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat konektivitas wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Andre.

        Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Haeruddin C. Maddi, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Marga, menyampaikan bahwa Inpres terkait Jalan Daerah Tahun 2025 menegaskan komitmen kuat Pemerintah Pusat dalam mempercepat peningkatan konektivitas daerah sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan utamanya yang mendukung produktivitas kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan perkebunan, kawasan industri, dan kawasan produktif lainnya, serta mendukung pendistribusian energi dalam rangka pencapaian swasembada pangan dan energi. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan implementasi program ketahanan pangan dan energi nasional.

        “Percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah akan terwujud dengan mengkombinasikan APBN (Inpres Jalan Daerah No 11 Tahun 2025) dengan skema pembiayaan kreatif lainnya, termasuk KPBU sehingga keberlanjutan atas kualitas infrastruktur tetap terjaga, khususnya aspek operasional dan pemeliharaan. Untuk itu, Pemerintah Daerah diimbau agar pengusulan ruas jalan daerah melalui pendanaan Inpres dilakukan secara kompetitif dan memiliki daya saing dalam mendukung program prioritas ketahanan pangan, yang menghubungkan sentra pangan dengan pusat distribusi,” ungkap Haeruddin.

        Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PDPPI, DJPPR Kementerian Keuangan, Lalu Taruna Anugerah, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur memerlukan pendekatan pembiayaan yang cermat dan inovatif agar dapat dipercepat tanpa membebani keuangan negara. “Dalam konteks tersebut, skema Pembiayaan Kreatif yaitu skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan/atau Pembiayaan Lainnya dinilai sebagai solusi strategis untuk mempercepat penyediaan infrastruktur publik yang berkelanjutan”, jelas Lalu

        Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memberikan dukungan melalui berbagai instrumen, antara lain dukungan penyiapan (project development facility) dan kelayakan proyek (vialibility gap fund) serta Penjaminan Infrastruktur melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Dukungan ini bertujuan untuk memastikan proyek KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya memiliki struktur pembiayaan yang sehat, pengelolaan risiko yang baik, serta mampu menarik partisipasi badan usaha.

        Melalui sinergi kebijakan fiskal dan pembiayaan kreatif tersebut, pembangunan infrastruktur termasuk jalan daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pemerataan pembangunan di daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: