Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ingatkan Aksi Buyback Jangan Sampai Tabrak Aturan Free Float 15%

        OJK Ingatkan Aksi Buyback Jangan Sampai Tabrak Aturan Free Float 15% Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten agar aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback) tidak mengabaikan ketentuan ambang batas minimal saham publik (free float) yang akan dinaikkan menjadi 15%.

        OJK menilai, aksi buyback berpotensi menggerus porsi saham yang beredar di publik sehingga dapat bertentangan dengan upaya otoritas dalam meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar modal.

        “Aturan buyback mengacu kepada izin untuk melakukan buyback. Nanti tentu pada saatnya setelah peraturan terkeluar, dia harus mengikuti timeline pemenuhan yang 15%,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

        Baca Juga: BEI Sesuaikan Peraturan I-A, Naikkan Free Float Minimum Jadi 15%

        Hasan menegaskan, meskipun izin buyback yang berlaku saat ini masih dapat dimanfaatkan, emiten perlu menghitung secara cermat dampaknya terhadap komposisi saham publik ke depan. Emiten dengan porsi free float yang berada di ambang batas minimal 15% akan memiliki ruang gerak yang semakin terbatas untuk melakukan buyback.

        Sebaliknya, emiten yang saat ini memiliki porsi saham publik jauh di atas 15 persen dinilai masih memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melakukan pembelian kembali saham.

        “Jadi dua hal yang berbeda, buyback sendiri tentu mengacu kepada ketentuan dan izin buyback,” ujarnya.

        Baca Juga: OJK dan BEI Rilis Draf Aturan Free Float 15%, Target Rampung Sebelum Maret 2026

        OJK pun meminta seluruh emiten mulai memahami dan menyiapkan timeline pemenuhan ketentuan free float 15% tersebut. Emiten yang tengah menjalankan aksi buyback berdasarkan izin yang masih berlaku tetap diwajibkan menyusun rencana strategis agar struktur kepemilikan sahamnya tetap sesuai dengan aturan baru saat mulai diberlakukan.

        “Kebetulan saat ini kan ada pemberian izin tindakan buyback yang secara khusus diberlakukan untuk menyiasati kondisi pasar beberapa waktu lalu yang belum dicabut atau belum dihapuskan. Nah itu mereka tentu melakukan itu dalam koridor izin dan ketentuan yang ada,” jelas Hasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: