Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pimpin Sidang Debottlenecking, Purbaya Gaspol Bereskan Izin Apotek dan Bioetanol

        Pimpin Sidang Debottlenecking, Purbaya Gaspol Bereskan Izin Apotek dan Bioetanol Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang aduan kanal debottlenecking, dengan membahas dua isu utama, yakni perizinan apotek berskala UMKM serta penyempurnaan tata kelola perizinan guna mendukung program bioetanol.

        Pada agenda pertama, Purbaya menindaklanjuti keluhan apoteker independen berskala UMKM yang disampaikan Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen. Pemerintah bersama pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan kepastian usaha.

        Kesepakatan itu mencakup penambahan fitur pemutakhiran data pada sistem Online Single Submission (OSS) agar perpanjangan izin apotek lebih mudah, penetapan standar harga layanan melalui Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta percepatan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

        “Kementerian PU kami minta memastikan service level agreement-nya. Paling lambat dua bulan SLF sudah harus terbit,” ujar Purbaya dalam sidang debottlenecking, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026). 

        Baca Juga: MBG dan Danantara Disorot Moody’s, Purbaya Pasang Badan

        Kementerian PU diminta memastikan penyelesaian SLF maksimal dua bulan, meski standar layanan yang berlaku sebenarnya 28 hari kerja, guna menciptakan proses perizinan yang lebih ramah bagi apotek UMKM.

        Agenda kemudian berlanjut pada pembahasan masukan PT Pertamina Patra Niaga terkait penyempurnaan perizinan berusaha untuk mendukung program bioetanol melalui produk Pertamax Green 95. Saat ini, Pertamax Green dengan campuran bioetanol 5 persen (E5) telah tersedia di 177 SPBU di Pulau Jawa, Banten, dan DI Yogyakarta.

        Sepanjang 2025, penjualan Pertamax Green tercatat melampaui 16.000 kiloliter. Namun, Pertamina menilai program tersebut masih berada pada tahap awal, mengingat impor bensin nasional masih mencapai sekitar 20 juta kiloliter per tahun.

        Dalam sidang itu, Pertamina meminta pembebasan cukai etanol fuel grade guna memperbaiki keekonomian bisnis bioetanol.

        Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, mengungkapkan bahwa proses pembebasan cukai masih berjalan lamban karena harus melalui berbagai perizinan, termasuk izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

        Saat ini, pembebasan cukai etanol baru diperoleh untuk Integrated Terminal Surabaya setelah melalui proses panjang, termasuk pengurusan Amdal yang memakan waktu dua hingga tiga tahun. Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal BBM yang dinilai berpotensi melakukan pencampuran bioetanol.

        “Kami baru mendapatkan pembebasan cukai untuk satu titik di Surabaya. Dengan cukai Rp20.000 per liter, keekonomian bioetanol menjadi sangat berat,” ujar Oki.

        Baca Juga: Bukan Tukar Guling, Purbaya Beberkan Alasan Juda Agung Jadi Wamenkeu

        Dalam sidang tersebut, Purbaya juga menyoroti kapasitas produksi bioetanol nasional yang saat ini mencapai lebih dari 400 ribu kiloliter. Dengan rencana mandat dari Kementerian ESDM dan asumsi pemanfaatan sebesar 50 persen, pemerintah menilai perlu penyesuaian regulasi agar program bioetanol dapat berjalan optimal.

        Merespons masukan Pertamina, Purbaya selaku Wakil Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Perizinan (P2SP) memerintahkan jajarannya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 13 Tahun 2024.

        “Keputusan rapat hari ini adalah penyesuaian regulasi hasil diskusi. Ada perubahan NSPK, revisi PMK 82/2024, dan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Seluruhnya akan diselesaikan paling lambat satu minggu,” kata Purbaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: