Utang Pay Later Masyarakat di Perbankan Capai Rp26,4 Triliun, Rekening Tembus 31,21 Juta
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan buy now pay later (BNPL) perbankan mencapai Rp26,4 triliun per Desember 2025 dengan jumlah rekening menembus 31,21 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan baki debet kredit BNPL perbankan sebagaimana tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tumbuh 19,32 persen secara tahunan dibandingkan posisi Desember 2024.
“Per Desember 2025, baki debet kredit BNPL perbankan tumbuh 19,32 persen secara year on year menjadi Rp26,4 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,21 juta,” ujar Dian Ediana Rae, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Januari 2026, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Awas! OJK Pelototi Praktik Gesek Tunai di Pay Later
OJK mencatat pertumbuhan BNPL perbankan terjadi di tengah kinerja intermediasi yang tetap solid. Pada Desember 2025, kredit perbankan secara keseluruhan tumbuh 9,63 persen secara year on year menjadi Rp8.586 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,83 persen secara year on year menjadi Rp10.059 triliun.
Baca Juga: Utang Pay Later Masyarakat Tembus Rp37,44 Triliun
Dian menegaskan meskipun porsi BNPL terhadap total kredit perbankan masih relatif kecil, yakni 0,31 persen, OJK tetap mencermati perkembangan produk tersebut mengingat laju pertumbuhannya lebih cepat dibandingkan kredit konsumsi konvensional.
Dari sisi risiko, OJK menyampaikan kualitas kredit perbankan secara umum tetap terjaga. Per Desember 2025, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,05 persen dan NPL net sebesar 0,79 persen. Likuiditas industri perbankan juga berada pada level memadai dengan liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 200,97 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri