Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tugas Semakin Tinggi, KKP Perkuat Pengawasan Intern

        Tugas Semakin Tinggi, KKP Perkuat Pengawasan Intern Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sistem pengawasan intern yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pencegahan. 

        Penguatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diwujudkan dengan penandatanganan dokumen kerja sama pada acara Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Jenderal KKP Tahun 2026 di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

        Baca Juga: Sangat Potensial Bagi Pariwisata RI, Kemenpar Perkuat Pasar India

        "Saya kira peran strategis Kejaksaan Agung dan BPKP ini akan semakin memperkuat pengawasan oleh Itjen, mengingat tugas KKP semakin tinggi, diantaranya pembangunan lanjutan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih, rencana pembangunan 1500 lebih kapal perikanan dan revitalisasi kawasan tambak pantura seluas 20.000 hektar, disamping berbagai program prioritas lainnya,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di lokasi Rakerwas, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (6/2). 

        Rakerwas Itjen KKP Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan arah kebijakan pengawasan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan sinergi pengawasan lintas institusi. Pengawasan intern diarahkan tidak hanya pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga pada pengendalian risiko sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. 

        Pendekatan ini bertujuan memastikan akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, khususnya pada area strategis dan berisiko tinggi. KKP saat ini menjalankan sejumlah program strategis, diantaranya Kampung Nelayan Merah Putih, budidaya tematik berbasis bioflok, Kawasan Industri Garam Nasional (K-SIGN), pembangunan 1500 kapal perikanan, hingga pembangunan budidaya udang skala besar di Waingapu.  

        “Pengawasan intern harus hadir sejak awal sebagai mitra strategis manajemen, bukan semata di akhir sebagai pemeriksa. Sinergi dengan Kejaksaan RI dan BPKP kami posisikan sebagai instrumen pencegahan dan pengendalian risiko, agar program strategis dan pengadaan dapat berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Irjen KKP, Ade Tajudin Sutiawarman.

        Perjanjian kerja sama antara KKP, Kejaksaan Agung, dan BPKP meliputi banyak aspek. Perjanjian Kerja Sama antara Itjen KKP dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia misalnya, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk dukungan hukum lain yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern. 

        Kemudian dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia meliputi pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, pengamanan investasi dan berbagi pakai data dan/atau informasi yang terkait. 

        Sedangkan kerja sama Itjen dengan BPKP, dalam hal ini Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan berfokus pada pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KKP. Meliputi pengawasan atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan di lingkungan KKP, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Itjen KKP, penguatan tata kelola manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan KKP, dan berbagi pakai data dan/atau informasi dalam rangka mendukung efektivitas pengawasan dan peningkatan kualitas tata kelola.

        “Penandatanganan kerja sama ini ditempatkan secara strategis dalam Rakerwas karena merupakan bagian integral dari penguatan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat deteksi dini atas risiko hukum, risiko pengelolaan keuangan, dan risiko tata kelola, sekaligus mendorong pendekatan pengawasan yang lebih preventif dan berorientasi pada perbaikan sistem,” pungkasnya.

        Rakerwas Itjen KKP Tahun 2026 juga menjadi forum penyampaian hasil evaluasi pengawasan intern tahun 2025 yang digunakan sebagai dasar perumusan langkah-langkah perbaikan pengawasan ke depan. Evaluasi tersebut menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan pengawasan yang lebih fokus, terukur, dan berbasis bukti.

        Sebagai bagian dari penguatan metodologi pengawasan, Rakerwas Itjen KKP Tahun 2026 turut membahas penyusunan pedoman teknis audit kinerja program dan audit kinerja operasional satuan kerja. Pedoman ini diarahkan untuk memastikan pengawasan tidak hanya menilai kepatuhan prosedural, tetapi juga menilai efektivitas, efisiensi, serta manfaat program bagi masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

        Dalam kegiatan Rakerwas ini, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga hadir sebagai narasumber untuk memberikan penguatan materi terkait tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengendalian risiko pengadaan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: