Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Langgar Aturan Pasar Modal, Emiten REAL dan PIPA Disanksi OJK

        Langgar Aturan Pasar Modal, Emiten REAL dan PIPA Disanksi OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta sejumlah pihak terkait akibat pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

        "Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi.

        PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

        PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta. Sanksi ini terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang antara perseroan dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

        Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO, namun tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana ketentuan yang berlaku.

        Selain itu, Aulia Firdaus selaku Direktur Utama REAL periode 2024 dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.

        Baca Juga: PIPA Buka Suara Soal Kasus IPO, Pastikan Tak Ganggu Kinerja dan Operasional

        OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan, serta Perintah Tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001.

        Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner dalam penjatahan pasti pada IPO REAL, serta menggunakan informasi yang tidak benar untuk tujuan tersebut.

        Yacinta Fabiana Tjang, selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, juga dikenai denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun. Ia dinilai tidak mengelola perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab.

        Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran penggunaan informasi yang tidak benar dalam penjatahan pasti IPO REAL.

        PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)

        Untuk kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,85 miliar. Sanksi tersebut terkait pengakuan aset dari penggunaan dana IPO dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung bukti transaksi yang memadai.

        Empat direksi PIPA periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, turut dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.

        Selain denda, Junaedi selaku Direktur Utama PIPA tahun 2023 dikenai Perintah Tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun.

        Baca Juga: OJK Perketat UBO dan Kepemilikan Saham, Emiten Tak Bisa Lagi Bersembunyi

        OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, yang saat pelanggaran terjadi merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan. Ia dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit LKT 2023 PIPA.

        "Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," ujar Ismail.

        Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas guna menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal, sehingga aktivitas pasar dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: