- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Hashim Sebut Ada 4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, POPSI Sebut Hanya 246 Ribu Hektare
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, dalam Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2) menyebut perkebunan kelapa sawit ilegal telah merusak hutan lindung dan taman nasional, dengan sekitar 4 juta hektare diduduki secara ilegal oleh para pengusaha akibat lemahnya perlindungan di masa lalu.
Merespons pernyataan tersebut, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengajukan koreksi yang menyebut jutaan hektare sawit ilegal berada di kawasan konservasi.
“Dari luas sawit dalam kawasan hutan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi dan tidak serta merta dikategorikan sebagai sawit ilegal tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut,’’ tegas Darto dalam keterangan tertulisnya.
Merujuk pada hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total 16,37 juta hektare luas sawit nasional, terdapat sekitar 3,37 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi. Namun, Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menekankan bahwa angka ini tidak secara otomatis mencerminkan praktik ilegalitas.
Data rinci dari rekonsiliasi menunjukkan bahwa mayoritas kebun sawit di dalam kawasan hutan justru berada di zona produksi. Sebanyak 1,12 juta hektare berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), 1,49 juta hektare di Hutan Produksi Tetap (HPT), dan 501 ribu hektare di Hutan Produksi (HP). Sementara itu, luas sawit di kawasan hutan lindung tercatat sekitar 155 ribu hektare, dan di kawasan hutan konservasi sekitar 91 ribu hektare.
Dengan demikian, total sawit di kawasan lindung dan konservasi adalah sekitar 246 ribu hektare, jauh lebih kecil dari angka 4 juta hektare yang kerap disebutkan.
Baca Juga: Hashim Sebut 4 Juta Hektare Hutan Lindung Diduduki Pengusaha Nakal
“Kami menilai misinformasi terhadap Presiden dan kebijakan negara. Jangan sampai, pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan serta ini menciptakan stigma negatif. Kami khawatir Presiden justru menerima informasi bukan berbasis data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku,’’ jelas Darto.
Darto memperingatkan bahwa narasi yang tidak presisi berpotensi merusak reputasi sawit Indonesia di pasar global dan mengarah pada kebijakan represif yang mengabaikan keadilan. Ia menyoroti praktik penertiban oleh Satgas PKH yang dinilainya tanpa dialog memadai, serta skema Kerja Sama Operasi (KSO) oleh negara yang dianggap tidak transparan.
“Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum dan stop penyitaan sawit rakyat. Pihak yang melakukan KSO harus dibuka ke publik untuk memastikan pengelolaan aset sitaan tidak lari ke tangan-tangan tertentu yang tidak seharusnya,’’ tandas Darto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: