Aturan Digital Makin Ketat, Laporan Keuangan yang Baik jadi Penentu Daya Saing Bisnis
Kredit Foto: Istimewa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan mengubah lanskap tidak hanya untuk akuntan, tetapi juga bagi semua perusahaan di Indonesia. Aturan baru ini menetapkan standar transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi, mewajibkan perusahaan menyesuaikan tata kelola data keuangan mereka dengan ekosistem digital nasional.
Perubahan ini mendorong perusahaan beralih dari cara pelaporan lama ke sistem yang terhubung langsung melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan. Kebijakan ini menegaskan bahwa laporan keuangan bukan lagi hanya tugas administrasi tahunan, tetapi telah menjadi aset penting yang membangun kredibilitas perusahaan di hadapan investor, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
Indra S. Widodo, Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), menekankan bahwa perusahaan yang cepat menyesuaikan diri akan mendapat keuntungan bersaing yang besar.
"PP 43 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental bagi profesi akuntan dan dunia usaha. Di KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, kami melihat ini sebagai mandat untuk terus meningkatkan kualitas audit melalui pemanfaatan teknologi. Kehadiran Platform Bersama Pelaporan Keuangan menuntut perusahaan dan kami selaku auditor untuk menjadi lebih adaptif dan proaktif dalam menjaga kepercayaan publik melalui data yang akurat dan dapat diandalkan. Perusahaan kini didorong untuk memiliki sistem internal yang mampu menyajikan data secara real-time dan sesuai standar," ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (11/2/2026).
Penerapan PP 43/2025 berpengaruh besar pada operasi perusahaan di berbagai bidang:
Lebih Efisien dan Akurat dengan Digitalisasi:
Melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan, perusahaan harus mendigitalkan proses akuntansi. Hal ini akan mengurangi kesalahan manusia dan memastikan pertukaran data antar-lembaga lebih lancar, sehingga menurunkan biaya kepatuhan untuk jangka panjang.
Mengurangi Risiko Kecurangan dan Kesalahan Besar:
Dengan pengawasan lebih ketat dari Komite Standar Laporan Keuangan, perusahaan wajib memastikan laporan mereka dibuat oleh tenaga yang kompeten dan berintegritas. Ini melindungi perusahaan dari risiko kecurangan dan pelanggaran yang dapat berakibat sanksi hukum atau merusak reputasi.
Mendapatkan Pendanaan dan Kepercayaan Investor:
Laporan keuangan yang andal, konsisten, dan mudah dilacak kini menjadi syarat mutlak untuk menarik investor. Standardisasi dari aturan ini mempermudah investor membandingkan kinerja keuangan perusahaan. Perusahaan yang lebih transparan akan lebih mudah mendapatkan modal.
Perubahan Peran Akuntan Publik Jadi Mitra Strategis:
Peran KAP kini berkembang melampaui audit biasa. KAP berubah menjadi mitra strategis yang membantu perusahaan memahami aturan baru yang rumit, meninjau metode pelaporan, dan memastikan sistem informasi perusahaan siap terhubung dengan data nasional.
Ke depan, perusahaan harus melihat kepatuhan terhadap PP 43/2025 bukan sebagai beban, tetapi sebagai langkah untuk memperkuat Good Corporate Governance. Transparansi yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan sehat di era ekonomi digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: