Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham GRPM Terbang 276%, Ternyata Mau Dicaplok Entitas Tambang Rimau Group

        Saham GRPM Terbang 276%, Ternyata Mau Dicaplok Entitas Tambang Rimau Group Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) mengumumkan adanya penandatanganan term sheet terkait rencana pengambilalihan mayoritas saham Perseroan. Direktur Utama GRPM, Agus Susanto, mengungkapkan bahwa perseroan telah menerima pemberitahuan resmi atas kesepakatan awal tersebut. 

        "Perseroan telah menerima pemberitahuan bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 telah ditandatangani suatu termsheet (Non-Binding Agreement) antara pemegang saham Perseroan, yaitu PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk dan Bapak Agus Susanto, dengan PT Tunas Binatama Lestari," kata Direktur Utama GRPM, Agus Susanto, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (13/2). 

        PT Tunas Binatama Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pertambangan batubara serta bagian dari kelompok usaha Rimau Group.

        Baca Juga: Nagita Slavina Masuk Bursa, Tengah Negosiasi Akuisisi Emiten VISI

        Dalam rencana transaksi ini, sebanyak 1.236.000.000 saham atau sekitar 80% kepemilikan GRPM akan diambil alih. Rinciannya, 1.091.851.700 lembar saham atau 70,67% berasal dari PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk, sedangkan 144.148.300 lembar atau 9,33% merupakan milik Agus Susanto.

        Seiring kabar rencana akuisisi ini, saham GRPM pada perdagangan Jumat (13/2) dibuka di zona hijau pada level Rp500. Hingga sesi siang, sahamnya tercatat naik 3,91% ke level Rp505. Dalam sepekan, saham GRPM melesat 51,2% dan terbang 276,87% sepanjang sebulan terakhir.

        Meski demikian, Agus menegaskan bahwa kesepakatan ini masih bersifat awal. "Perjanjian tersebut bersifat tidak mengikat (non-binding) dan masih dalam tahap negosiasi lebih lanjut," ujarnya.

        Realisasi transaksi tetap bergantung pada sejumlah prasyarat, termasuk proses uji tuntas (due diligence), pemenuhan persyaratan internal masing-masing pihak, penandatanganan perjanjian definitif, serta persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku.

        Baca Juga: Akuisisi 78,74% Saham, Nextier Datamate Center Jadi Pengendali Baru MGLV

        Agus juga memastikan bahwa informasi material yang disampaikan saat ini belum memberikan dampak Perseroan. "Informasi atau fakta material yang disampaikan pada saat ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan atau kelangsungan usaha Perseroan," tutup Agus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: