Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tarif Pokok PKB Jateng 2026 Tetap Sama, Isu Kenaikan Disebut Keliru

        Tarif Pokok PKB Jateng 2026 Tetap Sama, Isu Kenaikan Disebut Keliru Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah yang ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini dipastikan tidak benar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pokok PKB pada tahun 2026.

        Perbedaan nominal pajak yang dikeluhkan sebagian masyarakat justru dipengaruhi oleh faktor teknis, yakni berakhirnya program diskon dan pemutihan pajak yang digulirkan pada tahun sebelumnya. Dengan kembalinya tarif ke angka normal, pembayaran pajak terasa lebih tinggi meski tarif dasar tidak berubah.

        Budayawan sekaligus pemerhati Jawa Tengah, Budianto Hadinegoro, turut angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang. Menurutnya, isu yang viral di media sosial cenderung dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

        “Isu ini terlalu dibesar-besarkan dan cenderung hoaks. Pemerintah sudah menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pokok. Yang terjadi adalah berakhirnya program diskon, sehingga jumlah yang dibayarkan terlihat lebih besar,” ujar Budiyanto, sapaan akrabnya, Sabtu (14/2/2026).

        Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami perbedaan antara kenaikan tarif dan berakhirnya masa insentif. “Kalau tahun lalu mendapat potongan atau pemutihan, wajar jika tahun ini terasa lebih tinggi saat kembali ke tarif normal. Itu bukan berarti pajaknya naik,” tambahnya.

        Sementara itu, menurut Budiyanto, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah meminta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengkaji kemungkinan adanya relaksasi atau kebijakan keringanan pajak baru. Langkah ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan keuangan daerah tetap terjaga.

        “Jadi Pemprov Jawa Tengah sudah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan tarif PKB pada 2026. Perbedaan nominal pembayaran lebih disebabkan faktor teknis dan berakhirnya program insentif sementara, bukan perubahan tarif dasar pajak,” tutup Budiyanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: